Dua Keluarga Saling Klaim Harta Warisan

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR Pengadilan Agama Blitar melaksanaan sita eksekusi tiga obyek di kelurahan Kanigoro Kecamatan kanigoro kabupaten Blitar pada Jumat (17/06/2021). Proses eksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan nomor 2639/PDTG/2020 PABL. Dengan luas tanah yang menjadi obyek eksekusi kurang lebih 5950 M² milik almarhum Mujahid dan Sapuriatun.

Proses eksekusi ini didampingi oleh BPN Kabupaten Blitar karena dibarengi pengukuran obyek tanah langsung, perangkat Kelurahan dan Kecamatan Kanigoro, TNI Polri sebanyak dua pleton serta kuasa hukum penggugat Agung Hadiono SH.

Putusan perkara nomor 2639 PDTG PA Blitar ini tertanggal 14 Desember 2020. Pemohon dan termohon dalam hal ini dikuasakan kepada masing masing kuasa hukumnya. Pihak pemohon atas nama Titik Cs dan termohon Anang Suprianto, Suryadi Wiyanto, Yanto.

 

Huasa Hukum Penggugat Agung Hadiono SH Saat diwawancarai Sejumlah Awak Media Usai  Melaksanaan Sita Eksekusi Tiga Obyek di kelurahan Kanigoro (Foto By Andy)

 

Panitera Pengadilan Agama Rinawati dan Yusri Agustiawan, S.H., M.H mengatakan, bahwa eksekusi ini terkait adanya harta waris milik milik almarhum Mujahid dan Sapuriatun ada tiga obyek di kelurahan Kanigoro dengan luas yang berbeda-beda untuk sementara kami menetapkan sita eksekusi sambil menunggu hasilnya dan kami akan memberitahukan kepada para pihak.”terang mereka.

Ditempat yang lain kuasa hukum pemohon Agung Hadianto SH menyatakan bahwa kita melakukan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Putusan tersebut menyatakan bahwa pembagian obyek sudah jelas untuk anak laki-laki mendapatkan 2/12 sedangkan perempuan 1/12. Setelah diukur nanti bisa diambil kesimpulan oleh Pengadilan Agama Blitar yang nantinya dapat dibagi secara real atau tidak.

Bila bisa dibagi secara real maka akan mendapatkan sesuai porsi masing-masing sesuai amar putusan,jika belum bisa dibagi secara real maka prosesnya akan diserahkan kepada lelang negara.”jelasnya.

Harta waris yang akan dibagikan mempunyai luas yang berbeda-beda antara lain luas 700 M²,750M² dan 3500 Pembagian inipun harus mempertimbangkan berbagai azas antara manfaat dan keadilan.Sepenuhnya kami kuasa hukum pemohon menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk proses eksekusi serta proses pengukuran obyek yang menjadi sengketa ini.”imbuhnya.

 

 

 

 

Panitera Pengadilan Agama Rinawati dan Yusri Agustiawan, S.H., M.H Saat diwawancarai Media (Foto by Andy)

Sebelum proses eksekusi kita sempat mengajak musyawarah perdamaian namun tidak ada kata sepakat sehingga kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk proses eksekusi.”jelasnya.

Disisi lain termohon Anang Suprianto mengatakan,kami akan mengikuti sepenuhnya dari pengadilan asalkan tidak menyimpang dalam putusannya.” jelasnya.

Kalo tidak bisa dibagi secara real diserahkan kepada lelang negara tapi ini bisa dibagi secara real.
Putusan menyebutkan bahwa tiga obyek dijadikan satu untuk mempermudah pembagian sekarang tinggal melaksanaan putusan tersebut.”tambahnya.

Anang berharap adanya musyawarah kekeluargaan agar keluarga rukun. Jika seperti ini keluarga menjadi dua bagian yaitu penggugat dan tergugat.
Jika ini diteruskan saya takutkan sampai anak cucu tidak bisa akur.”pungkasnya.

Pewarta_ Rsiman

Tinggalkan Balasan