Dua Pengedar Pil Koplo Di Kediri Digulung Polisi

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Dua pengedar pil koplo kembali digulung polisi, Rabu (04/09/19) sekira pukul 15.00 WIB,di Dusun/Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama Barang Bukti (Poto By R, Min)

Pelaku Viera Rona Syahputra (20) dan Irvan Setyawan (20) alias Penyot, keduanya warga Bendosari Kras Kabupaten Kediri

Keduanya ditangkap polisi sengaja tanpa memiliki surat ijin edar, sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tdk penuhi standar keamanan, kasiat atau kemanfaatan, sbgmn diatur dan diancam dlm psl 197 Subsidair psl 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Modus keduanya adalah menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL diwilayah Desa Bendosari, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri kepada masyarakat umum.

Kapolres Kediri AKBP.Roni Saiful Faton melalui Kabag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo,membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga pengedar pil jenis LL / pil koplo.” terangnya.

Dari tangan pelaku Viera,polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.938 butir pil jenis LL,1 (satu) buah HP merk xiomi not 5A warna gold. Sedangkan dari pelaku Irvan alias Penyot,polisi berhasil mengamankan barang bukti 108 butir pil jenis LL,1(satu) buah HP merk xiomi warna gold,Uang tunai Rp. 200.000, ( dua Ratus ribu rupiah).” imbuhnya.

Ditambahkan, Kedua pelaku diancam pasal 197 subsider pasak 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kedua pelaku saat ini masih kita amankan di Mapolsek Kras.

Reporter : R, Min

Tinggalkan Balasan