Dua Pengedar Sabu Sabu Dibekuk Polisi. Pelaku Membeli Dari Jalan Kunti

SURABAYA. Kabardaerah.com_  Lantaran nekat mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu.Dua pria di Surabaya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabihan Tanjung Perak Surabaya, Senin (22/06/20) sekira pukul 15.00 WIB.

Karyo Subangkit(31) warga jalan Kebon Dalem Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya dan Rifky Yudha Hermawan (28) warga jalan Kenjeran Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan yang beralamat di jalan Kebon Dalem Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya, kerap dijadikan transaksi sabu-sabu

Untuk memastikan kebenaranya, anggota reskrim langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ditempat itu ada dua pria yang diduga telah melakukan transaksi sabu-sabu.”terang Ariyanto, Selasa (24/06/20)

Begitu ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didalam kos tersebut ditemukan 4 (empat) poket sabu-sabu dengan berat masing-masing, 0,95 gram, 0,17 gram, 0,17gram, 0,21gram.

Selain itu, juga ditemukan Uang tunai sebesar Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan, 3 (tiga) sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) bendel klip plastik kosong.

Dari interograsi awal. tersangka mengaku bahwa sabu sabu miliknya itu didapat dan dibeli dari Cak Hoyal (DPO) di jalan Kunti Surabaya seharga 1 juta, per 1(satu) gramnya.

Mereka membeli barang haram tersebut dengan cara berpatungan masing masing 500 ribu dan menjualnya kembali, sedangkan sabu tersebut sudah terjual dua poket dengan harga 200 rb.”imbuhnya.

Selanjutnya mereka dan barang buktinya diamakan dan dibawa kepolsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedunya akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun penjara.”pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan