Dua Warga Negara Asing Di Deportasi

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Kantor Imigrasi Kelas II Blitar
Jawa Timur, Mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading. Keduanya diamankan petugas Kantor Imigrasi Blitar saat asik bermain sepak bola antar kampung (Tarkam) di Kecamatan Srengat, Blitar. Keduanya yaitu Coulibaly F Brahima (27), alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram (poto by Andy

Kepala Kantor Imigrasi Blitar M Akram mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua WNA ini petugas tidak menemukan unsur pidana terhadap keduanya. Namun, pelanggaran yang dilakukan keduanya hanya melebihi izin tinggal.

“Lanjut M Akram, ke dua WNA, sudah dideportasi sejak 6 November lalu. Hal ini sesuai dengan ketentuan sanksi untuk pelanggaran melebihi izin tinggal,” tutur M Akram, Selasa (14/11/2018).

Selain dideportasi, kedua WNA ini juga dikenai sankai, berupa penangkalan masuk ke Indonesia selama enam bulan. Artinya, selama menjalani sanksi ini keduanya dilarang masuk ke Indonesia.

“Selain sanksi deportasi keduanya juga dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan,” jelasnya.

 

Ke Dua WNA Asal Negara Pantai Gading (Poto by Andy

Sebelumnya, dua orang WNA asal Pantai Gading diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Kedua WNA diamankan saat sedang bermain bola antar kampung di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Pendetensian kedua warga negara Pantai Gading ini berawal dari informasi masyarakat setempat jika ada dua orang asing bermain bola di kampung mereka. Informasi ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakikan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Srengat.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui melebihi ijin tinggal atau overstay,” tutur M Akram.

Keduanya diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata yang berlaku selama 30 hari. Coulibaly Foungnigue Brahima datang 4 Maret 2018, dan sudah overstay selama 204 hari. Sedangkan Kone Adama Junior datang ke Indonesia pada 10 Maret 2018 dan telah overstay selama 199 hari.”tutupnya   (Andy)

 

Tinggalkan Balasan