Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Trenggalek Siap Menindaklanjuti

JATIM. KABARDAERAH.COM. TRENGGALEK_  Suhu politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Trenggalek mulai memanas .Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, sudah menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan calon (Paslon) Bupati/wakil bupati  Alfan Riyanto-Zaenal Fanani (1) dan Moch Nur Arifin-M Syah Natanegara,  Minggu, (28/09/20).

Ketua Bawaslu Trenggakek Akhmad Rokhani mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua paslon. “Hingga kini belum ada yang melapor resmi ke kami,”ucapnya.

 

Ketua Bawaslu Trenggakek Akhmad Rokhani Saat di Temui Awak Media Diruang Kerjanya (Poto By Andi S)

Sedangkan berkaitan informasi yang diterima Bawaslu, Rokhani mengakui bila ada kegiatan paslon yang dilakukan di luar jadwal kampanye jatahnya.

“Ada paslon satunya yang diduga melakukan kampanye di luar jatahnya,” lanjutnya.

Selain itu, ada kegiatan kampanye dengan dugaan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.

“Ada info oknum guru berpose seperti di foto dengan salahsatu paslon,” imbuhnya.

Lebihlanjut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menginvestigasi lapangan tempat kejadian perkara (TKP) berikut saksi-saksi.

“Sambil menunggu pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu laporan resmi dari tim paslon,”tandasnya.

Ditempat terpisah Pujihandi, Ketua Tim Hukum pada Tim Pemenangan Paslon Alfan -Zaenal menegaskan pihaknya masih menginventarisir berbagai temuan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan paslon Moch Nur Arifin-M Syah Natanegara.

“Kami tetap akan melaporkan resmi ke penyelenggara pemilu dan Gakumdu,” tegasnya.

Pewarta_ Andi S

Tinggalkan Balasan