JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN BLITAR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, tengah disorot setelah diduga meminta dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam upaya memenangkan Pilkada 2024.
Pertemuan antara Rini-Ghoni dan anggota BPD se-Kabupaten Blitar berlangsung di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar, pada Selasa malam (8/10) yang dinilai melanggar peraturan terkait netralitas.
Dilansir dari berbagai sumber, Dalam pertemuan tersebut, Rini Syarifah diduga mengajak anggota BPD untuk memberikan suara pada mereka.
“Saya (Rini Syarifah) dan Mas Ghoni minta doa restu dukungan panjengengan semua. Siap berjuang, lanjutkan dua periode,” ujarnya dalam video yang beredar.
Rini diduga tidak hanya mengajak dukungan, tetapi juga memamerkan prestasinya dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan di Blitar Selatan, yang ia klaim hasil negosiasinya dengan Pemerintah Pusat.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyanjung Abdul Ghoni sebagai “WONG PUSAT” untuk meyakinkan anggota BPD bahwa pembangunan akan terus berjalan jika mereka terpilih.
Namun, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017, yang melarang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD untuk berpihak dalam pemilu. Sanksi bagi pelanggaran tersebut dapat berupa pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimum Rp12.000.000.
Merespons dugaan pelanggaran ini, Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky berencana melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Hermawan, Anggota Divisi Kampanye Tim Rijanto-Beky, menyatakan, “Kita minta Bawaslu bisa tegas menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur, mengakui adanya pertemuan tersebut, menyebutkan sekitar 100 perwakilan BPD hadir. Ia beralasan bahwa pertemuan itu merupakan penyampaian aspirasi.
Meski begitu, ia secara langsung menyatakan dukungannya kepada pasangan Rini-Ghoni, berencana melakukan monitoring di lapangan terkait dukungan tersebut.
Dengan semakin menguatnya dugaan pelanggaran, perhatian publik tertuju pada bagaimana Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini menjelang Pilkada yang semakin dekat. (**)