E-TLE Berlaku di Surabaya pada 2020, Surat Tilang Langsung Kirim Rumah Stop Pelanggaran Lalu Lintas.

SUBAYA,KABARDAERAH.COM- Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan mulai diberlakukan pada Januari 2020 di Surabaya, Jawa Timur.

Dengan teknologi tersebut, warga yang melintas di Kota Surabaya akan dengan mudah terdeteksi jika melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Bahkan dengan teknologi itu, surat tilang akan langsung dikirim ke rumah pemilik kendaraan.

Pemberlakuan E-TLE ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepemahaman antara Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Para perwakilan instansi tersebut berkumpul di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12/19).

 

Saat Petugas Memantau  Pengendara Melalui CCTV, CCTV Tersebut Dapat Menangkap Gambar Nomor Polisi, Bahkan Wajah Pengendar  (Poto By Takim)

 

“Saya yang paling gembira di acara ini. Setiap hari saya membaca berita betapa banyaknya kecelakaan yang diakibatkan kecerobohan. Yang mengalami kecelakaan juga meninggal,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam sambutannya.

E-TLE, teknologi tilang terbaru di Kota Surabaya ini akan memanfaatkan CCTV yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. CCTV tersebut dapat menangkap gambar nomor polisi, bahkan wajah pengendara meski dalam kecepatan hingga 80 km/jam.

“Peralatan kami siapkan, nanti akan kami dampingi. Kami dampingi kamera face recognition kita. Kalau mereka membantah, kami punya foto yang bersangkutan. Bisa menerobos dalam mobil dan kecepatan 80 kilometer per jam,” jelas Risma.

Pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi oleh kemera ini pun macam-macam. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra menyebut, tindakan yang bisa dideteksi seperti pelanggaran markah, penerobosan lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, bahkan penggunaan telepon genggam ketika sedang mengemudi.

“Lalu nanti datanya akan masuk ke Regional Traffic Management Center (RTMC). Jadi kami tahu siapa pelanggarnya dan apa bentuk pelanggarannya,” paparnya.

Setelah data tersebut siap, surat pemberitahuan lengkap dengan surat tilangnya akan diberikan ke alamat masing-masing pemilik kendaraan sesuai dengan nomor polisinya. Polisi akan memberikan batas waktu untuk mengonfirmasi kebenaran pelanggaran tersebut.

“Kalau benar, silakan membayar di nomor rekening yang telah tersedia. Kalau salah, silakan mengajukan sidang di pengadilan,” imbuh Budi.

Jika sudah masuk meja hijau, Risma berharap pelaku pelanggaran tidak akan mengelak. Pasalnya, pihak pengadilan telah mengantongi bukti pelanggaran berupa foto wajah sang pengemudi.

“Jangan mengelak, kami sudah punya bukti. Kami juga bakal tahu kamu hari itu ke mana saja,” tuturnya.

Dengan adanya teknologi ini, Risma berharap tidak ada lagi yang melanggar lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan. Dari pelanggaran tersebut, Risma menyaksikan banyak korban berjatuhan.

“Malah biasanya yang melanggar gak apa-apa, tapi yang terluka malah yang tidak melanggar. Bisa sampai patah tulang hingga meninggal,” pungkasnya.

Jurnalis : Takim

Tinggalkan Balasan