Edarkan Sabu Warga Banjarmlati Dibekuk Polisi

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Polres Kediri Kota berhasil menangkap pria asal Mojoroto Kota Kediri,yang diduga edarkan narkoba jenis sabu seberat 1,17 gram.

Pria berinisial TMP (46) Warga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ditangkap Polres Kediri Kota, Minggu (3/11/19) sore. Pasalnya,pelaku diketahui akan transaksi sabu dengan salah satu pelanggannya.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, anggota setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika golongan Ini jenis sabu. “Anggota yang mendapat informasi ada laki-laki mencurigakan dan diduga melakukan transaksi sabu, segera melakukan penyelidikan,” terangnya kepada media ini, Senin (4/11/19).

Kamsudi menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan bahwa laki-laki tersebut melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya sebelah timur Makam Kepanjen Jalan Brigjen Katomso Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren. Mengetahui hal tersebut, anggota segera melakukan penggerebekan serta pemeriksaan kepada laki-laki tersebut, tak lain adalah TMP.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan 1 unit Handphone. Diduga, TMP melakukan transaksi menggunakan telepon genggam itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dibawa ke Mapolres Kediri Kota,” beber Kamsudi.

Ia menegaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti di Mako Polres Kediri Kota berupa paket sabu seberat total 1,17 gram dan 1 unit HP merk Samsung.

“Atas tindakannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu yang diatur pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya

Reporter : R, Min

Tinggalkan Balasan