Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Turun Langsung Sosialisasi di Kecamatan Pakong.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PAMEKASAN– Pemerintah Daerah (Pemkab) Pamekasan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta Tim dari Kantor Bea Cukai Madura terjun langsung memberikan edukasi terkait peredaran rokok ilegal dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Balai Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, (15/09/2021).

Diketahui bahwa pelaksanaan sosialisasi yang menyisir ke beberapa desa se Pamekasan ini difokuskan pada bulan September 2021.

Dalam ketentuannya, setiap desa yang terjadwal, hanya boleh mengirimkan perwakilan 5 orang peserta yang terdiri dari jajaran pemdes, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Kelompok tani (Poktan).

Dalam edukasi mengenai ketentuan perundang undangan bidang cukai tersebut, maka masyarakat pelosok perlahan akan lebih tahu tentang bahaya rokok ilegal tanpa cukai. Serta masyarakat akan sadar dan ikut berperan dan memproduksi serta membeli rokok yang bermutu (legal).

Hadir perwakilan dari BCM dan Pemkab yang menjadi pembicara dalam kesempatan tersebut yakni Tesar Pratama, Ahmad Zainullah, dan sejumlah pejabat lainnya yang mewakili OPD terkait.

Menurut Tesar Pratama, Sosialisasi ini bertujuan membina masyarakat untuk menciptakan industri rokok yang bermutu dan baik.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Desa Klompang Barat, Desa Ban-ban, Desa Bandungan, Desa Lebbek, Desa Bajang, Desa Cen Lecen dan Desa Bicorong.

“Alhamdulillah kita sosialisasikan aturan cukai dan manfaatnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT, red) pada perwakilan dari 7 Desa di Kecamatan Pakong,” Jelas Tesar. (Adv/ruz)

Tinggalkan Balasan