Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Gondang Tangkap Pengedar Sabu Asal Tulungagung

 

JATIM.KABARDAERAH.COM
TULUNGAGUNG. Unit reskrim Polsek Gondang berhasil melakukan penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu di jalan umum masuk Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Minggu (06/06/2021).

Kapolsek Gondang, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Neny Sasongko, S.H., saat dihubungi awakmedia membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka berinisial SA alias Kabul (42)
warga dusun Sentulan RT.001 Rw.002, Kelurahan Panggungrejo, Kec./Kab. Tulungagung. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Iptu Neny, Senin (07/06/2021).

Iptu Neny menerangkan awal mula kejadian, pada hari Minggu (6/6/2021) sekira pukul 21.00 wib unit Reskrim Polsek Gondang dipimpin oleh Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan laporan bahwa ada peredaran narkoba. Kemudian unit reskrim Polsek Gondang yang pada saat itu gabung bersama Unit Narkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 22.00 WIB, polisi menemukan satu plastik kecil berisi bubuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditanya pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Kemudian petugas membawa tersangka ke Mapolsek Gondang,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah poket sabu, 1 (satu) buah HP warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Halim, 1 (satu) buah Tas warna hitam dan 2 (dua) buah korek gas api serta 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam AG 3729 TM.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gondang untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkas Iptu Nenny.

Pewarta : Agus

Tinggalkan Balasan