Hak Jawab Kepala Desa Terkait Pemberitaan Rencana Pemberhentian Perangkat Desa Manding Daya

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SUMENEP Terkait dalam pemberitaan rencana pemberhentian perangkat Desa Manding Daya Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, ternyata sebagian perangkat Desa akan diberhentikan

Hak jawab kepala Desa Manding Daya Ahmad Daini mengatakan, bahwa ada dua perangkat Desa yang melanggar Aturan PERBUP Nomor 27 Tahun 2019 tentang peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014,

“Dalam pasal 44 yang berbunyi calon dan tim pendukungnya dalam melakukan kampaye dilarang, hurup K. mengikutsertakan kepala Desa/pejabat kepala Desa, perangkat desa/anggota BPD” Kata Da ini minggu (19/01/20)

 

Ahmad Daini  Kepala Desa Manding  Kabupaten Sumenep Madura  Jawa Timur (Poto By Amiin)

 

Lebih lanjut daini menegaskan ada dua orang perangkat desa, yang ikut peran dalam dalan Pilkades Manding Daya, seperti halnya, perangkat desa jadi Saksi diTPS tersebut, dan ada juga mencari orang untuk tim memilih kelapa desa incumbent

” Kalau melihat sepak terjang dua orang perangkat desa seharusnya netral, akan tetapi malah memihak salah satu kepala Desa incumbent, ini jelas pelanggaran Perbup”, ujar daini

“Sedangkan, tekait pemberhentian perangkat desa tersebut, permintaan masyarakat, bukan permintaan kami sebagi kepala Desa Manding Daya”imbunya

Ahmad Daini Sebagai kepala Desa Manding Daya Priode 2019-2024 menyampaikan tidak ada niat untuk memberhentikan perangkat Desa, karena kami dipilih masyarakat untuk menjadi pemimpin desa yang lebih baik dan maju dalam infrastruktur dan pengembangan sumber daya masyarakat

Hal ini, disampaikan oleh Ahmad Daini kalau kami tidak pernah sama sekali menggunakan yang namanya otoriter, karena kami mengedepankan musyawarah dan mufakat dimasyarakat, agar semua persoalan diselesaikan dengan regulasi yang benar

“Kami melibatkan masyarakat setempat dalam hal apapun, karena kami dipilih secara demokratis, jujur oleh masyarakat untuk memimpin Desa Manding Daya” Tegas Da ini

“Sebenarnya masyarakat yang menginginkan hal tersebut, untuk memberhentikan sebagian perangkat Desa, demi kemajuan dan kenyaman dalam pelayanan warga, sekaligus mengelolah pemerinta desa yang baik”pungkasnya

(Amiin)

Tinggalkan Balasan