Hakim Diminta Memvonis Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Pantai Rongkang

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan pantai rongkang, Kwanyar, Kabupaten Bangkalan sudah memasuki beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Dalam hal Ini Khotib Marzuki, Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Dapil VI (enam) asal Kecamatan Trageh berharap keputusan hukum yang diberikan  pada pelaku setimpal dengan perbuatannya.

“Saya meminta pada hakim agar memberi rasa keadilan kepada para korban dan keluarga korban,” ucapnya.

Khotib menambahkan, apabila pelaku pembunuhan itu yang saat ini menjadi terdakwa di PN tidak divonis dengan hukuman berat, maka jangan salahkan apabila nanti ada korban lain seperti kasus rongkang.

“Kalo mereka divonia ringan saya yakin mereka akan mengulangi lagi. Jangan sampai ada korban kayak mereka lagi.  Cukup mereka yang jadi korban. Berikan rasa keadilan buat para korban dan keluarga korban,” harapnya.

Menururutnya, perbuatan yang dilakukan itu sangat tidak manusia, maka hukuman mati pantas diterima oleh pelaku.

“Sangat tidak manusiawi, sudah diperkosa terus dibunuh, maka harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, saya berharap mereka dihukum mati, doakan semoga mereka divonis hukuman mati,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan ketua Himpunan Mahasiswa Trageh (Himacitra) Fathoni. Bahwa pengadilan negeri Bangkalan diharapkan menvonis hukuman mati. Tak hanya itu, peria yang akrab disapa toni itu siap mengawal kasus itu sampai selesai.

“Kami berharap pelaku dihukum mati, nantinya kalau sudah tuntutan sampai putusan dijatuhkan, kami akan mengawal langsung ke PN, Pada sidang Tuntutan, Pembelaan dan Putusan Pemuda Tragah komitmen membawa ribuan massa,” ujarnya.

(Ril)

Tinggalkan Balasan