Humas PT BSI,” Kontraktor Armada Yang Harus Bertanggungjawab Atas Kecelakaan Truk VS Pickup

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM- Menyikapi insiden kecelakaan yang terjadi antara truck material PT BSI dengan mobil pickup bermuatan buah naga milik warga Siliragung Mufizar Mahmud selaku humas perusahaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu itu menyatakan jika SOP Pengawalan yang dilaksanakan PAM OBVIT sudah benar.

Kecelakaan itu sendiri menurut Mufizar adalah musibah yang tidak bisa terhindarkan karena kedua kendaraan sama-sama bermuatan berat sedangkan kondisi jalan yang sangat sempit.

 

Pertemuan Kedua Belah Pihak Guna Menempuh Jalur Kekeluargaan (Poto By Herman)

 

“SOP Pengawalan sudah benar, baik jarak antar kendaraan, kecepatan dan prosedur lainnya sudah dijalankan, hanya saja karena kendaraan sama-sama bermuatan berat serta kondisi jalan yang sempit akhirnya musibah itu tidak bisa terhindarkan”, papar Mufizar Mahmud melalui saluran ponselnya pada hari Rabu (22/01/20).

Sedangkan saat disinggung terkait proses penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak yang terlibat insiden, Mufizar menegaskan jika pihak PT BSI sudah menekankan agar Kontraktor Armada bisa bertanggung jawab dalam mengganti kerugian yang dialami pemilik mobil pickup.

“Kita sudah menekan agar kontraktor armada yang bertanggungjawab mengganti kerugian pemilik mobil pickup dan jangan hanya dibebankan pada driver trucknya saja,namun itu juga kembali kepada kebijakan perusahaan kontraktor rekanan kita itu mas”, tambah Mufizar Mahmud.

Memang dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak kontraktor armada truck pengangkut material PT BSI dengan pemilik mobil pickup diketahui jika driver trucklah yang harus mengganti semua kerusakan mobil pickup, sedangkan kordinator armada serta perwakilan PT BSI yang datang hanya sekedar menyaksikan proses penyelesaiannya saja.

Heru Wahyudi ketua PMPSM (Paguyuban Masyarakat Pesanggaran Siliragung Mandiri) yang turut hadir menyaksikan proses penyelesaian itu mengaku prihatin, karena menurutnya pihak kontraktor armada yang bertanggungjawab penuh mengganti kerugian dan bukan dibebankan pada driver.

“Driver itu hanya bekerja kepada perusahaan armada, seharusnya jika terjadi insiden kecelakaan saat dia bekerja menjadi tanggungjawab penuh perusahaan dimana dia bekerja”, ungkap Heru Wahyudi dengan tegasnya.

(Her/tim)

Tinggalkan Balasan