Jual Anak Dibawah Umur, Emak – Emak Asal Madiun Diciduk Polisi

JATIM. KABARDAERAH.COM. MADIUN_ Seorang wanita bernama Indri Serli Mardiana alias ISM (34), warga Kabupaten Madiun hanya bisa pasrah saat digelandang oleh Sat Reskrim Polres Madiun. Pasalnya, ibu rumah tangga yang dalam kesehariannya bekerja sebagai penjual mainan dan sebagai terapis pijat ini, nekat menjadi mucikari dalam sebuah bisnis lendir. Dalam pengakuannya, wanita bertubuh gemuk itu nekat menjalankan bisnis lendir ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kepada petugas, Serli mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak awal masa pandemi Covid-19, Januari 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP. Aldo Febrianto, saat konferensi pers di Mapolres Madiun menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah anggota Unit PPA Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan dua orang berinisial SW (20) alias Cempreng, dan AN (15) alias Nopek di salah satu penginapan wilayah Kabupaten Madiun, pada Sabtu, 01 Agustus 2020 malam.

“Kita lakukan interogasi terhadap kedua saksi. Dari keterangan SW dan AN, kemudian kami mengamankan ISM, terduga perantara atau mucikari,” kata Kasat Reskrim.

Proses transaksinya, tersangka ISM menawarkan SW dan AN kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi sosial media MiChat dan WhatsApp. Dari hasil transaksi tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar 1,4 juta rupiah. Dengan pembagian, SW dan AN masing – masing mendapat sebesar 600 ribu rupiah, sedangkan tersangka ISM mendapat Rp 200 ribu rupiah.

” Pembagiannya, SW dan AN masing – masing mendapat sebesar 600 ribu rupiah, sedangkan tersangka ISM mendapat Rp 200 ribu rupiah dari hasil transaksi ,” terang AKP Aldo.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas. Diantaranya, 4 buah Handphone, 12 Pcs Kondom, dan uang tunai 1,4 Juta Rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak, kemudian pasal 296 dan 506 KUHP, dan Pasal 45 Undang-Undang ITE karena transaksi prostitusi menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp, dengan ancaman hukuman terbulat di UU ITE maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta : Iswanto

Tinggalkan Balasan