Kades Kumendung Husaini : Program PTSL Kumendung Tidak Ada Unsur Politik 

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM-Terkait adanya rumor yang beredar di warga Desa Kumendung tentang adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bernuansa politik sangat santer terdengar.

Hal itu dikarenakan Desa Kumendung menjelang Pilkades.

Saat ini Pemdes Kumendung sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengajuan pemohon PTSL. Sedangkan program PTSL sudah berlaku mulai tahun 2017,Pemdes Kumendung baru mengajukan program PTSL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, pada tanggal 19 Juli tahun 2019.

Menurut keterangan warga Desa Kumendung,program PTSL sudah ada mulai tahun 2017 namun kenapa Pemdes Kumendung baru sekarang mengajukan.

Anehnya lagi, sosialisasi tentang pengajuan PTSL, tersebut dilakukan pada saat momen bersamaan adanya pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada tanggal 9 Oktober 2019,

Kalau pihak desa, ingin mendaftarkan PTSL kenapa tidak dari dulu dengan Desa – Desa yang lain. Terus terang para warga menduga apa karena ini mendekati Pilkades, hingga program yang dulunya tidak diambil sekarang tiba – tiba sekarang diambil,dan diduga untuk memenang salah satu calon.

M. Husaini, Kepala Desa (Kades) Kumendung, Kecamatan Muncar, dirinya membantah jika jika pengajuan pengurusan sertifikat melalui PTSL bermuatan politik.”Pengajuan PTSL tidak ada nuansa politik mas,” terangnya saat ditemui Pewarta kabardaerah.com dikantornya. Jum,at (09/08/19).

Kades yang juga sebagai kandidat di Pilkades serentak periode 2019 – 2025, jika warga menyikapi persoalan ini bernuansa politik itu hak mereka, yang jelas kita ajukan PTSL hanya menjalankan Undang – undang saja,”imbuhnya.

Ditempat yang sama Andi Sutrisno, Sekretaris Desa (Sekdes) Kumendung menyampaikan, pengajuan PTSL Desa Kumendung adalah mengacu pada Perbub nomer 11 tahun 2018 tentang biaya PTSL. “Apakah pemdes salah, jika kita usulkan tahun 2019 kemudian dikerjakanya pada tahun 2020,” katanya.

Lanjut Andy,sudah dilkukan sosialisasi kepada masyarakat,pemohon mendata tanahnya untuk diajukan keprogram PTSL melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.” pungkasnya.

Saat disinggung kenapa tidak diajukan pada tahun 2017 sama dengan desa – desa yang lain ?, Andi menjawab, kita masih belajar mengacu pada Desa yang lain tidak ada permasalahan pada PTSL.

“Saya tegaskan tidak ada unsur muatan politik dalam pengajuan PTSL Desa Kumendung.”imbuhnya.

Reporter : Bung Agus

Tinggalkan Balasan