Kalah Balapan Sepedah Angin, Tega Aniaya Temanya Pakai Celurit

JATIM, KABARDAERAH.COM. SURABAYA_ MR (25) warga Kalianak Timur dan SM (28) warga Tambak Pokak Gg. Buntu Surabaya ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua peria penuh tato itu ditangkap polisi setalah di ketahui melakukan penganiayaan terhadap korban. berinisal ARR warga Genting Tambak Dalam Surabaya. Korban di aniaya oleh keduanya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban luka parah.

Kapolsek Asemrowo AKP Harry Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu 22 Nopember 2020, sekira Jam. 02.00 WIB didepan pergudangan Panadia di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

Mereka saat itu mengadakan balap sepeda BMX antara anak-anak Genting Tambak Dalam Surabaya, kemudian pelaku berinsial D (DPO) yang bagian Joki, merasa tersinggung.

“Karena tersinggung dari korban (ARR) sebagai Joki dari Tambak Pokak Surabaya. Kemudian pelaku D (DPO) mengeshare ke group WA Tambak Pokak Surabaya,” sebut Hary, Selasa (1/12/2020).

Selanjutnya pekaku MR bersama pelaku SM dan anak-anak Tambak Pokak lainnya, sepakat pada, Sabtu 21 November 2020 sekira jam 23.30 WIB kumpul dikampung Tambak Pokak.

Sedangkan pelaku D ( DPO) komunikasi lewat Chat WA dengan korban (ARR) sebagai Joki dari Tambak Pokak agar berani bertarung lomba balap sepeda BMX lagi.

“Akhirnya korban bersama kakaknya datang di Jalan Kalianak depan Panadia, kemudian pada saat pelaku SM main HP anak-anak sudah memukuli dan mengeroyok korban. ” Tambah Hari.

Pelaku SM juga ikut memukuli dan mengeroyok korban. Setalah Mendapat kabar bahwa anak-anak Tambak Pokak dipukuli kemudian pelaku MR mengeluarkan celurit yang disimpan dibalik baju dan membacokan ke korban.

“Akibat dari kelakuannya, kedua pelaku ini akan dijebloskan kedalam penjara dan jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat No.12 tahun 1951. “Pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan