Kasatlantas Kediri Peringatkan Masyarakat Agar Tidak Terjebak Berita Hoaks SIM Gratis

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI – Kasatlantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, dengan tegas membantah beredarnya informasi di media sosial yang menyatakan bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini gratis dan berlaku seumur hidup. Rumor ini dengan cepat menyebar di media sosial dan bahkan sampai ke wilayah Kediri.

“Informasi yang beredar tersebut tidak benar, alias hoaks. Itu adalah kabar bohong,” ungkap AKP Jata, Sabtu (18/1/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. “Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya, agar tidak mudah terjebak dalam berita yang menyesatkan,” tambahnya.

Menurutnya, prosedur pembuatan SIM tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dimana masa berlaku SIM adalah lima tahun. Bahkan, untuk pemohon pemula atau pembuatan SIM baru, sudah ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

Lebih lanjut, AKP Jata menjelaskan bahwa pembuatan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009. SIM berfungsi tidak hanya sebagai bukti kompetensi mengemudi, tetapi juga sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang mencantumkan identitas lengkap pemegang SIM.

“Sebenarnya banyak yang belum tahu, bahwa SIM juga memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” katanya.

AKP Jata menegaskan bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM memerlukan prosedur yang sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk pembayaran tarif yang ditetapkan oleh negara.

Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkas AKP I Made Jata Wiranegara.

Pewarta. Son

Tinggalkan Balasan