JATIM.KABARDAERAH.COM. SUMENEP – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap seorang oknum polisi berinisial SU (40) asal Kabupaten Pamekasan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Oknum tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumenep, sementara korban yang melaporkan peristiwa tersebut berinisial OA (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Kepala Bagian Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 14 Januari 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. “Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melapor. Korbannya merupakan warga setempat yang kehilangan sepeda motor,” ungkap Widiarti, Minggu (2/2/2O25).
Peristiwa itu terjadi pada malam hari, tepatnya pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku yang datang dari Pamekasan bersama temannya, tiba di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah itu, mereka naik bus menuju Terminal Arya Wiraraja di Sumenep, dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju rumah korban.
Setibanya di rumah korban, tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui seorang temannya. Korban pun mengizinkan, tanpa mengetahui niat buruk tersangka. “Setelah motor dipinjam, tersangka membawa kendaraan tersebut ke Pamekasan dan menggadaikannya senilai Rp2,2 juta,” jelas Widiarti.
Tidak lama setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep, yang segera melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari empat tahun.
Pihak Polres Pamekasan juga membenarkan bahwa tersangka adalah seorang anggota kepolisian di wilayah tersebut. “Kami mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang merupakan anggota Polres Pamekasan,” ujar AKP Sri Sugiharto, Kasi Humas Polres Pamekasan, meskipun enggan menyebutkan pangkat dan jabatan oknum tersebut.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian. Polres Sumenep berharap melalui proses hukum yang berlangsung, keadilan dapat ditegakkan, dan pelajaran bagi masyarakat bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.
Pewarta. Amiin.