JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN BLITAR – Seorang warga kota Blitar berinisial HP (55) melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang ke Polres Blitar Kota pada Selasa, 3 Desember 2024.
Insiden tersebut terjadi pada masa tenang menjelang hari pencoblosan Pilkada, tepatnya pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di kediaman HP yang terletak di Jl. Merapi No. 5, RT 01 RW 04, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Menurut penuturan HP, insiden bermula saat dirinya tengah bersantai di teras rumah bersama beberapa rekan wartawan yang baru saja selesai melakukan liputan.
Secara tiba tiba, sejumlah orang yang sebagian di antaranya dikenal oleh HP, membuka pintu pagar rumah dan memasuki halaman tanpa izin. Para pelaku diduga melakukan intimidasi dengan berteriak kasar dan bahkan melakukan kekerasan terhadap wartawan yang berada di lokasi.
“Saya sedang berbincang dengan teman teman wartawan. Tiba tiba, sekelompok orang masuk tanpa izin, membuka pintu pagar, dan berteriak teriak mengancam kami dengan kata-kata kasar. Mereka juga melakukan kekerasan terhadap beberapa wartawan,” ujar HP.
HP mengungkapkan bahwa ia terkejut dan hanya bisa duduk terdiam menyaksikan tindakan kekerasan tersebut. “Saya dan keluarga merasa sangat terganggu dengan kejadian tersebut. Anak dan istri saya sampai ketakutan di dalam rumah,” tambahnya.
HP menyatakan bahwa insiden tersebut membuat keluarga merasa tidak aman, dan mereka sangat tertekan dengan perlakuan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, HP bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar Kota.
Ir Joko Trisno Mudiyanto, SH. kuasa hukum HP, menjelaskan bahwa laporan dibuat berdasarkan Pasal 167 juncto Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan tindak kekerasan yang terjadi di lokasi. “Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 9 bulan hingga 1 tahun penjara,l,” jelas Joko.
Dalam laporan tersebut, HP melibatkan empat orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Tiga di antaranya sudah diketahui identitasnya, sementara satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini untuk menemukan bukti lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik, karena diduga melibatkan pendukung salah satu calon Wali Kota Blitar. Insiden ini terjadi pada masa tenang kampanye Pilkada, yang seharusnya menjadi waktu bagi masyarakat untuk merasa aman dan terhindar dari potensi gangguan.
HP berharap, melalui proses hukum ini, kasus tersebut dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi dirinya dan keluarga.
HP juga menegaskan harapannya agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan tidak dibiarkan begitu saja.
Sebagai warga negara, HP merasa berhak untuk mendapatkan perlindungan dan hak keamanan, baik untuk dirinya maupun keluarganya.
Pewarta. Andy.