Kejaksaan Situbondo Berikan Pembinaan Tunjang Pembangunan di Desa

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM- Program Jaga Desa yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk memberikan pelayanan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, terutama untuk perangkat Desa agar selalu berhati-hati untuk menggunakan anggaran di Desa baik itu ADD maupun DD, apalagi anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun oknum tertentu, Rabu (13/11/2019)

 

Sementara dalam kegiatan tersebut, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mlandingan Kab. Situbondo dengan memberikan pemahaman tentang, pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai upaya Jaga Desa se Kecamatan Mlandingan, yang dihadiri oleh Camat Mlandingan Iddha A. Bawana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Bebry SH, Kades terpilih di Kec. Mlandingan dan perangkat Desa yang ada di Kec. Mlandingan.

 

Ketika Para Kepala Desa Mendengarkan Pemaparan Kasi intelijen Kejari Situbondo Bebry SH, di Aula Kantor Kecamatan Mlandingan Kab. Situbondo   (Poto By Uday)

 

Kasi intelijen Kejari Situbondo Bebry SH, dalam pemaparannya mengatakan, Kegiatan pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kepada Kepala Desa se Kecamatan Mlandingan, tentang peran penting Pemerintahan Desa yang baik untuk menunjang pembangunan Desa.

 

” Program “Jaga Desa” sebagai bentuk peran serta Kejaksaan dalam pelayanan kepada Pemerintah Desa terkait permasalahan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat karena hal tersebut sebagai pintu masuk Kabupaten yang bertujuan mensejahterakan masyarakat Desa,” Ucapnya

 

Kasi Intel Bebry juga menambahkan, Program “Jaga Desa” ini tidak hanya dilakukan di Kecamatan Mlandingan, melainkan dilaksanakan diberbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo.

 

” Hal tersebut, memberikan penjelasan terkait aturan-aturan yang menjadi pedoman Pemerintah Desa untuk pelaksaaan kegiatan yang harus dilakukan di Desa, sehingga perlunya peran serta sinergi, antara pihak terkait dalam hal ini DPMD, Kecamatan dan Inspektorat selain sebagai fungsi pengawasan, juga untuk membantu Pemerintah Desa terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran ADD dan  DD yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana amanah dari Pemerintah Pusat.” Jelasnya

Reporter : Uday

Tinggalkan Balasan