Kejaksaan Terima Berkas P21 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur Asal Jember sebut saja korban mawar, Kejaksaan Situbondo belum terima tahap dua hingga pada 22 Maret 2022.

Perkara yang ditangani ini cukup menyita perhatian publik, pasalnya kasus yang terjadi menyeret undang-undang perlindungan anak membuat penyidik Polres Situbondo kewalahan menangani perkara tersebut.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Situbondo Laofika Nanta SH Saat Ditemui Awak Media di Ruang Kerjanya (Poto by Uday)

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Situbondo sempat menyurati Polres Situbondo pada (24/11/2021) terkait permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan tersangka RDA dengan korban asal Jember yang disangka melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) sub pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Situbondo Laofika Nanta SH mengatakan, saat berkas P21 sudah diterima Kejaksaan Negeri Situbondo, namun Kejaksaan masih menunggu Polres Situbondo untuk penyerahan tahap dua, Selasa (22/03/2022).

“Saat ini berkas yang dinyatakan lengkap sudah diterima, dan kami masih menunggu penyerahan tersangka saat ini” Jelas Kasi Intelijen Laofika Nanta.  (Uday)

Tinggalkan Balasan