Kejaksaan Terus Selidiki Kasus Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, 24 Saksi Diperiksa

JATIM.KABARDAERAH.COM. PONOROGO – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan SMK PGRI 2 Ponorogo terus berkembang dan semakin memanas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa total 24 saksi, dengan satu saksi baru yang diperiksa setelah pemeriksaan terakhir di akhir tahun lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengonfirmasi perkembangan tersebut pada Jumat (17/1/2O25).

“Kami sudah memeriksa 24 saksi sejauh ini, dan ada tambahan saksi baru dari pihak internal SMK PGRI 2,” ujar Agung, meskipun ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran dan materi pemeriksaan saksi terbaru ini.

Pemeriksaan saksi yang terus bertambah menambah ketegangan dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik ini. Kejaksaan tidak hanya memfokuskan pada pengumpulan keterangan, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait langsung dengan penyalahgunaan dana BOS.

Salah satu perkembangan signifikan dalam kasus ini adalah penyitaan 14 unit kendaraan yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana. Barang bukti yang disita mencakup 11 bus sekolah dan tiga kendaraan pribadi, yang terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero dan dua unit Toyota Avanza.

Kejaksaan terus menggali lebih dalam mengenai dugaan pembelian kendaraan kendaraan ini dengan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

“Kami masih terus mencari barang bukti lainnya yang relevan dengan penyelidikan ini,” tegas Agung, menunjukkan bahwa upaya penyidikan terus berlanjut dengan penuh ketelitian.

Penyitaan kendaraan ini mencuatkan pertanyaan besar, mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk memperbaiki dan menunjang kualitas pendidikan, bukan untuk membeli kendaraan yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional sekolah.

Kejaksaan kini fokus pada pencarian bukti lebih lanjut dan memastikan aliran dana dapat terungkap secara transparan.

Selain menyita barang bukti, Kejaksaan juga bekerja sama dengan para ahli untuk menghitung kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Meskipun jumlah kerugian negara belum diumumkan, pihak kejaksaan terus berusaha untuk mengungkapkan secara rinci sejauh mana dana pendidikan tersebut telah diselewengkan.

Agung Riyadi menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan penyidikan ini. “Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan. Semua langkah kami dilakukan dengan cermat, termasuk perhitungan kerugian negara dengan melibatkan ahli,” ungkapnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset yang jauh dari tujuan utama penggunaan dana pendidikan.

Masyarakat kini menanti pengungkapan lebih lanjut dari Kejaksaan, yang diyakini akan membuka tabir transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan di seluruh Indonesia.

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan barang bukti yang terus disita, banyak yang berharap bahwa penyalahgunaan dana BOS ini akan segera terungkap sepenuhnya.

Kasus ini menjadi sebuah ujian besar untuk sistem pengelolaan dana pendidikan, dan jawabannya kini hanya bisa ditemukan di tangan penyidik.

Waktu akan mengungkap apakah ini akan menjadi sebuah pelajaran penting untuk masa depan pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pewarta. Ng

Tinggalkan Balasan