Kejari Situbondo Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan TKD

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM -Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Kamis (06/12/2018)

Saat penyerahan uang (Poto By Uday)

Dalam Konferensi Pers tersebut hanya kesalahan administratif dalam kasus Tanah Kas Desa yang akhirnya mengembalikan dana pengelolaan tanah kas desa (TKD) terhadap dua desa sejumlah Rp 807.802.187, yang bertempat dikantor kejari Situbondo.

Dalam pengembalian tersebut juga disaksikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, perwakilan APDESI, LSM dan Pelapor, Kepala Kejaksaan (Kajari) Situbondo menyerahkan ke dua orang perwakilan dua desa yang didampingi Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus Kejari Situbondo.
“Dari hasil kesepakan kami dengan Inspektorat dalam pencegahan Korupsi yang sudah melalui MOU bersama Kepolisian dan pengadilan melalui. APIP, kasus TDK dua desa ini hasil temuan kami masih sebatas kekeliruan administratif, jadi kami kembalikan ke desa yang bersangkutan agar dilakukan pembangunan di desanya masing – masing,”Kata Kajari Nur Slamet,SH,MH.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Situtubondo Reza Aditya Wardana,SH.MH menambahkan sesuai SKB 3 menteri, pengawasan Korupsi dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dimana di daerah adalah Inspektorat.dan sudah dilakukan MOU dengan penegak hukum di Situbondo sejak Juli 2018.
“ada pengelolaan tanah kas desa(TKD) yang bekerjasama dengan APIP kabupaten Situbondo, disepakati bahwa ada kesalahan administratif yang akhirnya pemulihan dan pengembalian Uang tersebut.” Ucap Kasi Pidsus Reza

Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto mengatakan, kalau selama ini telah mensosialisakan, bahwa setiap penggunaan keuangan negara dan daerah sebagaimana diatur Undang undang nomor 1 tahun 2004 harus dipertanggungjawabkan. Termasuk juga Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa pengelolaan tanah kas desa (TKD).”Kedepannya semoga lebih baik lagi.” harapnya

Sementara pelapor dugaan penyelewengan TKD desa demung M.Setiawan mengaku kecewa dengan langkah Kejari Situbondo, menurutnya pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menggugurkan pidana korupsi itu sendiri

“Enak sekali, habis mereka maling uang warga demung dikembalikan lantas, perkara selesai, jika memang kasus dugaan penyewelangan ini di anggap selesai saya akan menuntut dikeluarkannya SP3, terus terang sebagai warga Demung sekaligus pelapor saya kecewa dengan langkah yang diambil oleh Kejaksaan negeri situbondo,”Protes M.Setiawan.

Lebih lanjut, Pengembalian sejumlah uang oleh Kejaksaan negeri Situbondo terkait TKD sebesar Rp 807.802.187 dengan rincian untuk desa Demung sebedar Rp 680.302.187, sedangkan desa Langkap Rp 127.500.000.

(Uday)

Tinggalkan Balasan