Kejari Situbondo Jemput Mantan Kades Gadingan Di Bali Dugaan Korupsi DD

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM- Lagi dan lagi Mantan Kepala Desa Kabupaten Situbondo harus berurusan dengan hukum dan berakhir di jeruji besi, dalam 1 tahun ini sudah ada 4 kepala Desa yang nasibnya kurang beruntung hingga harus mendekam di balik jeruji besi di Rutan kelas II B Situbondo, Jum’at (22/11/2019)

Sebelum ditangkap, mantan Kades Gadingan tersebut, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Situbondo, Karena tersangka melakukan dugaan korupsi Dana Desa Gadingan Kecamatan Jangkar, senilai Rp 500 juta rupiah.

“ Kejaksaan Negeri Situbondo bersama Unit Reskrim Polres Situbondo, menjemput Abu Hari (52) mantan kades Gadingan di lapas Kerobokan Bali, karena terjerat kasus tindak Pidana Umum dengan vonis 2 tahun penjara.” Ucap Kasi Pidsus Reza Aditya Wardana saat diwawancarai oleh awak media

Kasi Pidsus Reza mengatakan, Kejari Situbondo berkoordinasi dengan Kejari Denpasar dan Lapas Kerobokan, untuk proses pemindahan kepentingan pemeriksaan dalam proses tindak pidana korupsi di Surabaya

“ Tersangka (AH) dipanggil secara tiga kali berturut – turut berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 .” Pungkasnya

Selain itu, tersangka( AH) tiba di Situbondo sekitar pukul 03.00 Wib yang didampingi petugas dari Lapas Krobokan Bali.

Setelah di lakukan pemeriksaan selama 2-3 jam di lantai dua Kejaksaan Negeri Situbondo, AH yang tertunduk masuk ke mobil Tahanan Kejari Situbondo, dibawa ke Rutan Kelas II B Situbondo untuk di titipkan, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Reza juga menambahkan, putusan Pengadilan Tipikor terhadap (AH) nantinya akan di jalankan setelah Proses putusan Pidana selesai selama vonis 2 tahun penjara di Bali, putusan Pengadilan korupsi Surabaya akan di jalankan usai yang bersangkutan menjalani vonis Pidana tersebut, jadi tidak kemudian di satukan.

“ Sementara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa 2017 yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, (AH) terancam empat tahun penjara.” Jelasnya

Jurnalis    :   Uday                                          Editor       :   R. Min                                      Diterbitkan   :  Redaksi

Tinggalkan Balasan