Kejari Situbondo Musnahkan BB Dalam 39 Kasus Pada Hari Bhakti Adhyaksa

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap tanggal 22 Juli merupakan momen spesial dan istimewa untuk jajaran Jaksa di Indonesia, Senin (22/07/2019)

Sementara, dalam momen tersebut Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) pada 39 Kasus yang berlangsung dihalaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pemusnahan (BB) Barang Bukti, Kejari Situbondo Di Saksikan Forpinda (Poto By Uday)

Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut, dihadiri oleh Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, Wabup Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi, Ketua Pengadilan Situbondo, Kepala Rutan Situbondo dan Kapolres Situbondo yang diwakili Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Selain itu, Kajari Situbondo Nur Slamet SH.,M.H yang didampingi Forpimda memusnahkan barang bukti yakni pil daftar G, sabu-sabu, linggis, clurit, pisau, alat perjudian dadu, kunci T, obeng, batu karang yang tidak bisa diperhitungkan harganya dan beberapa barang bukti lainnya.

“Pemusnahan barang bukti terkait Perkara Pidum yang mempunyai hukum tetap dan ingkrah, kejaksaan juga memusnahkan kasus terumbu karang,
Undang-undang terkait PSD sudah kita lakukan.

Untuk perkara terumbu karang sudah mulai berkurang dan Alhamdulillah sudah mulai jera untuk pelaku-pelakunya.” Jelas Kajari Nur Slamet

Lebih lanjut, Selain pemusnahan barang bukti (BB) Kejaksaan Situbondo juga merelease 13 inovasi yang akan dipersiapkan menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).  (Uday)

Tinggalkan Balasan