JATIM.KABARDAERAH.COM. POLRES BLITAR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Blitar kembali mengejutkan masyarakat. Pada Sabtu, 9 November 2024, seorang pria berinisial CH (36) melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SC (32), di tepi jalan Dusun Nggero, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan.
Menurut Kapolres Blitar AKBP. Wiwit Adi Satria melalui Kasihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi dalam keterangannya, kejadian tersebut berawal dari cekcok antara pasangan tersebut setelah CH meminta meminjam ponsel istrinya, yang ditolak karena ponsel itu milik ayah korban ,” terangnya.
Kronologi kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama ibunya, Endang Wijiati, dan anaknya yang masih balita sedang berbelanja di sebuah toko sekitar 300 meter dari rumah mereka. Tiba tiba, pelaku muncul dan menghadang korban di jalan hingga terjadi pertengkaran hebat.
“Kemudian Ibunda korban segera pulang untuk memberi tahu ayah korban, Sukaryani, agar datang membantu. Namun, saat Sukaryani tiba, ia mendapati putrinya telah bersimbah darah di pinggir jalan dan mengalami luka serius.
Pelaku melakukan pembacokan lebih dari 10 kali, dengan menggunakan sebilah parang yang menyebabkan luka serius di bagian wajah, kepala, telinga, tangan, dan bahkan jari tangan korban.
Setelahnya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sementara korban segera dibawa ke Rumah Sakit Aminah Kota Blitar dan menjalani operasi untuk menyelamatkan nyawanya,” jelas Ipda Putut
Ipda Putut juga menambahkan begitu mendengar kejadian Polsek Lodoyo Barat langsung turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, serta memeriksa para saksi saat kejadian.
“Kini, kasus ini dalam penanganan Unit Reskrim Polres Blitar, dan pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diimbau segera melaporkan jika melihat atau mendengar tindakan kekerasan serupa di lingkungan sekitar. (Andy)