Kepala Disdukcapil Kabupaten Jember Terjerat Kasus Pungli

JEMBER,KABARDAERAH.COM Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polres Jember menetapkan Kepala Kantor Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati dan seorang pria pengepul calo dokumen Adminduk berinisial K jadi tersangka. Polisi menjerat kedua pelaku Pungli kepengurusan dokumen Adminduk dengan UU Tidak Pidana Pemberantasan Korupsi (TPPK).

“Modus operandi pengepul calo kepengurusan dokumen Adminduk (K – red) ini memanfaatkan kaki – tangannya untuk mencari warga yang ingin mengurus dokumen Adminduk secara cepat tanpa antri dengan berbayar. Kemudian K menyerahkan berkas pengajuan dokumen Adminduk ke sopir Kepala Dispendukcapil, untuk selanjutnya ia serahkan ke oknum pegawai Dispendukcapil untuk proses cetak dokumen Adminduk,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH di halaman Mapolres Jember, Jum’at (02/11).

Barang bukti yang polisi amankan. saat OTT di Kantor Dispendukcapil Jember

Kapolres juga menyampaikan, dari hasil OTT pada Rabu malam (31/10), ada sejumlah barang bukti yang polisi amankan. “Jadi saat OTT di Kantor Dispendukcapil Jember kemarin, kita mengamankan uang senilai 10 juta Rupiah, handphone, flash disk, dokumen Adminduk, uang Dollar Singapura senilai 236 dan ATM,” paparnya.

“Selain kedua tersangka, saksi – saksi lain yang terlibat akan kita periksa sebagai pengembangan kasus ini. Tersangka melakukan praktek Pungli terindikasi sejak bulan Maret 2018 hingga OTT kemarin,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan, untuk Kepala Dispendukcapil Jember terancam Pasal 12 UU TPPK dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. “Sementara pria pengepul calo dokumen Adminduk kita jerat Pasal 5 UU TPPK dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” tegasnya.

“Kita juga akan memeriksa para calo yang menjadi kaki – tangan K, jika kooperatif akan kita jadikan justice collaborator. Dari kegiatan OTT ini saya ingin kedepan pelayanan dokumen Adminduk di Jember lebih baik lagi,” pungkasnya.

Berdasar data terhimpun, para calo dokumen Adminduk mematok tarif kepengurusan KK, KTP dan akte kelahiran sebesar 100 ribu Rupiah dan untuk KIA sebesar 25 ribu Rupiah. Indeks transaksi praktek Pungli dokumen Adminduk tiap minggu bisa mencapai 30 – 35 juta.

Agar kepengurusan cepat selesai, pengepul calo dokumen Adminduk (K) menyerahkan langsung uang hasil pungutan ke Kepala Dispendukcapil secara tunai. Penetapan tersangka kedua pelaku dugaan Pungli ditetapkan polisi sebelum 1X24 jam.

Kepolisian akan terus menelusuri kemana saja aliran dana hasil Pungli kepengurusan dokumen Adminduk di Kantor Dispendukcapil Jember. Sementara dari 20 saksi kasus Pungli kepengurusan dokumen Adminduk, baru 2 orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terbongkarnya mafia Pungli di Kantor Dispendukcapil Jember berkat sinergi yang bagus antara Kejaksaan Negeri dan Polres Jember. (LR/ fen/zai)

Tinggalkan Balasan