Kabardaerah.com – Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 kemarin adalah hari yang sangat bersejarah bagi rakyat Indonesia. Karena dihari itulah pertama kali dalam sejarah dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah secara serentak.
Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah telah dilaksanakan. Terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah banyak memberikan pembelajaran akan pentingnya keterbukaan informasi, beberapa hal dalam pemilu yang perlu diawasi terkait isu keterbukaan informasi diantaranya yakni sumber data (otentifikasi), akses publik terhadap data, dan akurasi data.
Terciptanya pemilu yang jujur adil dan bersih tanpa kecurangan- kecurangan dalam pelaksanaannya terletak pada informasi data kependudukan, lokasi pemungutan suara, penghitungan suara juga penetapan hasil suara.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap warga negara indonesia mendapatkan informasi sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28f.
Keberadaan UU No. 14 tahun 2008 tentang pelayanan informasi publik sangatlah penting sebagai landasan hukum yang berkenaan dengan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik utamanya informasi yang berkaitan dengan pemilukada yang terlaksana di Kabupaten Bangkalan, pun Badan Publik berkewajiban dalam melayani dan menyediakan permohonan informasi publik.
Keterbukaan Informasi akan menjadikan Pilkada yang berkualitas. Dalam sejarah Pemilihan Kepala Daerah sering diwarnai sengketa yang tidak sedikit berujung kericuhan, salah satu faktor adalah karena tidak adanya jaminan transparansi dan keterbukaan informasi Publik sehingga membuat kepercayaan masyarakat dalam ajang politik ini memudar.
Keterbukaan Informasi haruslah didorong oleh semangat menjadikan Pemilu sebagai event dalam mencetak pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat dan bukan merupakan hasil dari proses manipulasi data.
Dalam Pemilu harapan tersebut dapat terealisasi apabila seluruh lembaga yang berkaitan dengan Pemilu bekerjasama dalam menjalankan Keterbukaan informasi terhadap publik melalui sistem keterbukaan data.
Dengan demikian kiranya masyarakat dapat langsung memonitoring proses pelaksanaan serta hasil Pemilu sehingga untuk terjadi kecurangan juga manipulasi data oleh pihak pihak yang ingin diuntungkan bisa diminimalisir.
Contoh Keterbukaan informasi pemilu yang menurut hemat saya cukup baik adalah pada pemilu Tahun 2014 yaitu aplikasi scan salinan formulir C1 (sertifikat penghitungan suara dan rincian perolehan suara di TPS) .
Terbukti KPU secara nasional mampu menghimpun, memindai, mengirim dan menayangkan scan C1untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD mencapai 81,5 persen dan 98,7 persen untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Keterbukaan hasil penghitungan suara di TPS juga telah memantik kesadaran dan tanggung jawabpublik untuk mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, terutamaununtuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah kita laksanakan tahun 2014.
Dan tidak hanya cukup dengan tersedianya sarana dan prasarana akses keterbukaan informasi publik saja, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya dan hal yang merupakan faktor keterkaitan dengan hal yang secara fundamental atas terciptanya penyelenggaraan pemilu adalah regulasi dan aturan main (ruleofthegame).
Sehingga tolak ukur seluruh institusi penyelenggara dengan seluruh jajarannya dalam hal ini kapasitas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara telah menggunakan tiga kuadran utama yaitu, kapasitas regulatif, implementatif dan administratif.
Sehingga kapasitas regulatif dilihat dari kemampuan dalam menerjemahkan dan dalam memahami undang-undang dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu, kapasitas implementatif, diukur dengan bagaimana seluruh jajaran institusi penyelenggara pemilu melihat sejauhmana dalam melakukan pengawasan, mulai dari masa persiapan dan penetapan pemilih, sampai dengan masa pelantikan calon terpilih.
Termasuk dalam kapasitas implementasi adalah bagaimana institusi penyelenggara pemilu mendistribusikan logistik pemilu secara cepat, akurat dan sesuai dengan waktu yang di butuhkan.
Yang terakhir adalah kapasitas administratif diukur dari institusi penyelenggara ikhwal memutakhiraan data pemilih, mengecek akurasi data para kontestan pemilu dan dalam menghitung perolehan
suara dari masing -masing kontestan pemilu disisi lain penyelenggara pengawas pemilu dalam kapasitas administratif diukur dari kemampuannya melakukan pengawasan dalam pemutahiran data pemilih.
pengawasan atas akurasi data para kontestan para kontestan pemilu dan pengawasan dalam pemungutan suara sampai dengan penetapan hasil penghitungan suara masing-masing para kontestan pemilu.
Sehingga ketika kita melihat pada indikator tersebut terlihat bahwa kapasitas atau profesionalisme seluruh jajaran penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya menjadi tolak ukur yang mutlak atas terselenggaranya pemilu sesuai dengan azas demokrasi dan azas penyelengaraan pemilu.
Mengingat penyelenggara pemilu adalah instrumen terpenting dalam mensukseskan pemilu, maka di dalam institusi dan kelembagaan penyelenggara pemilu harus di isi oleh orang orang yang mempunyai
integritas, dedikasi tinggi, kredibel, kapabel dan memiliki komitmen moral yang kuat untuk bersikap Independen melalui proses perekrutan
politik yang dilakukan secara selektif, fair serta terbuka, Sehingga ketika dalam melaksakan tugas dan kerja memiliki kredibilitas yang baik dan dapat di pertanggung jawabkan di mata publik.
Pemilu demokratis akan terselenggara dengan integritas yang tinggi, jika para penyelenggara pemilu menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
Tugas dan wewenang penyelenggra pemilu tidak hanya mempersiapkan program, berkoordinasi melaksanakan pemilihan umum dan menetapkan, akan tetapi penyelenggara Pemilu dituntut
harus independen melaksanakan kewajiban, tugas dan wewenangnya.
Sebagai negara demokratis, tentu bangsa Indonesia mempunyai hak untuk melakukan kontroling terhadap penyelenggara pemilu untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. Tentunya sesuai dengan porsinya yang diatur didalam Undang-Undang mengingat negara kita adalah
negara hukum.
Oleh sebab itu selain pengawasan langsung dari masyarakat, tentu proses perbaikan dan penguatan sistem, SDM penyelenggaraan pemilu juga harus di benahi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan zaman.
Pemilu mempunyai peranan yang sangat penting dari Demokrasi yang tidak bisa lepas dari keterbukaan Informasi dan berkenaan dengan siapa yang akan terpilih menjadi pemimpin.
Keterbukaan Informasi berkontribusi dalam mewujudkan terpilihnya Pemimpin yang demokratis dan amanah yang sesuai dengan harapan rakyat.
Diakhir tulisan ini saya ingin menyampaikan hadits Rasulullah SAW dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : Wajib atasmu berlaku jujur, karena jujur itu bersama kebaikan, dan keduanya di surga. Dan jauhkanlah dirimu dari dusta, karena dusta itu bersama kedurhakaan, dan keduanya di neraka . [HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya].
*) Penulis adalah ketua Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan.