Keterbukaan Informasi Menghasilkan Pemimpin Yang Demokratis

Oleh : Yunus Mansur Yasin

Kabardaerah.com – Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 kemarin adalah hari yang sangat bersejarah bagi rakyat Indonesia. Karena dihari itulah pertama kali dalam sejarah dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah secara serentak.

Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah telah dilaksanakan. Terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah banyak memberikan pembelajaran akan pentingnya keterbukaan informasi, beberapa hal dalam pemilu yang perlu diawasi terkait isu keterbukaan informasi diantaranya yakni sumber data (otentifikasi), akses publik terhadap data, dan akurasi data.

Terciptanya pemilu yang jujur adil dan bersih tanpa kecurangan- kecurangan dalam pelaksanaannya terletak pada informasi data kependudukan, lokasi pemungutan suara, penghitungan suara juga penetapan hasil suara.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap warga negara indonesia mendapatkan informasi sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28f.

Keberadaan UU No. 14 tahun 2008 tentang pelayanan informasi publik sangatlah penting sebagai landasan hukum yang berkenaan dengan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik utamanya informasi yang berkaitan dengan pemilukada yang terlaksana di Kabupaten Bangkalan, pun Badan Publik berkewajiban dalam melayani dan menyediakan permohonan informasi publik.

Keterbukaan Informasi akan menjadikan Pilkada yang berkualitas. Dalam sejarah Pemilihan Kepala Daerah sering diwarnai sengketa yang tidak sedikit berujung kericuhan, salah satu faktor adalah karena tidak adanya jaminan transparansi dan keterbukaan informasi Publik sehingga membuat kepercayaan masyarakat dalam ajang politik ini memudar.

Keterbukaan Informasi haruslah didorong oleh semangat menjadikan Pemilu sebagai event dalam mencetak pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat dan bukan merupakan hasil dari proses manipulasi data.

Dalam Pemilu harapan tersebut dapat terealisasi apabila seluruh lembaga yang berkaitan dengan Pemilu bekerjasama dalam menjalankan Keterbukaan informasi terhadap publik melalui sistem keterbukaan data.

Dengan demikian kiranya masyarakat dapat langsung memonitoring proses pelaksanaan serta hasil Pemilu sehingga untuk terjadi kecurangan juga manipulasi data oleh pihak pihak yang ingin diuntungkan bisa diminimalisir.

Contoh Keterbukaan  informasi  pemilu yang menurut hemat saya cukup baik adalah pada pemilu Tahun 2014 yaitu  aplikasi  scan  salinan  formulir  C1  (sertifikat penghitungan  suara  dan  rincian  perolehan suara di TPS) .

Terbukti KPU secara nasional  mampu  menghimpun, memindai,  mengirim dan menayangkan scan C1untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD mencapai 81,5  persen  dan  98,7  persen  untuk  pemilu Presiden  dan  Wakil  Presiden. 

Keterbukaan hasil penghitungan  suara di TPS juga telah memantik kesadaran dan tanggung jawabpublik untuk mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, terutamaununtuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah kita laksanakan tahun  2014.

Dan tidak hanya cukup dengan  tersedianya sarana dan prasarana akses keterbukaan informasi  publik saja, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya dan hal yang merupakan faktor keterkaitan dengan hal yang secara fundamental atas terciptanya penyelenggaraan pemilu adalah regulasi dan aturan main (ruleofthegame).

Sehingga tolak  ukur seluruh institusi penyelenggara dengan seluruh jajarannya dalam hal ini kapasitas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara telah menggunakan tiga kuadran utama yaitu, kapasitas regulatif, implementatif dan administratif.

Sehingga kapasitas regulatif dilihat dari kemampuan dalam menerjemahkan dan dalam memahami undang-undang dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu, kapasitas  implementatif,  diukur dengan  bagaimana  seluruh  jajaran  institusi penyelenggara  pemilu  melihat  sejauhmana  dalam  melakukan  pengawasan,  mulai  dari  masa persiapan  dan  penetapan  pemilih,  sampai  dengan masa pelantikan calon terpilih.

Termasuk  dalam  kapasitas  implementasi adalah  bagaimana  institusi  penyelenggara pemilu  mendistribusikan  logistik  pemilu  secara  cepat,  akurat  dan  sesuai  dengan  waktu yang  di  butuhkan.

Yang terakhir adalah kapasitas administratif diukur  dari institusi penyelenggara ikhwal memutakhiraan data pemilih, mengecek akurasi  data  para kontestan pemilu  dan dalam menghitung perolehan
suara dari masing -masing kontestan pemilu disisi lain penyelenggara pengawas pemilu dalam kapasitas  administratif diukur dari kemampuannya melakukan pengawasan dalam pemutahiran  data  pemilih.

pengawasan  atas akurasi data para kontestan para kontestan pemilu dan pengawasan dalam pemungutan suara  sampai dengan penetapan hasil penghitungan suara masing-masing para kontestan pemilu.
Sehingga ketika kita melihat pada indikator tersebut terlihat bahwa kapasitas atau profesionalisme    seluruh jajaran penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya menjadi tolak ukur yang mutlak   atas  terselenggaranya  pemilu  sesuai  dengan  azas demokrasi  dan  azas  penyelengaraan  pemilu.

Mengingat  penyelenggara  pemilu  adalah  instrumen  terpenting  dalam  mensukseskan pemilu,  maka  di  dalam  institusi  dan  kelembagaan  penyelenggara  pemilu  harus  di isi oleh orang orang yang mempunyai
 integritas, dedikasi  tinggi,  kredibel,  kapabel  dan  memiliki  komitmen  moral  yang  kuat  untuk  bersikap Independen  melalui  proses  perekrutan 
politik  yang  dilakukan  secara  selektif,  fair  serta terbuka, Sehingga  ketika  dalam  melaksakan tugas  dan  kerja  memiliki  kredibilitas  yang baik  dan  dapat  di  pertanggung  jawabkan  di mata publik.  

Pemilu demokratis akan  terselenggara dengan integritas yang tinggi, jika para penyelenggara  pemilu  menjalankan  tugas,  fungsi dan  wewenangnya  sesuai  dengan  aturan yang  berlaku. Hal  tersebut  diatur  dalam  undang-undang  nomor  15  tahun  2011  tentang penyelenggara pemilu. 

Tugas dan wewenang penyelenggra  pemilu  tidak  hanya  mempersiapkan program, berkoordinasi melaksanakan pemilihan umum dan menetapkan, akan tetapi  penyelenggara Pemilu dituntut 
harus independen melaksanakan kewajiban, tugas dan wewenangnya.

Sebagai  negara  demokratis,  tentu  bangsa Indonesia  mempunyai  hak  untuk  melakukan kontroling terhadap penyelenggara pemilu untuk  menciptakan  pemilu  yang  berintegritas.  Tentunya  sesuai dengan porsinya yang diatur didalam  Undang-Undang mengingat negara kita adalah 
negara hukum. 

Oleh sebab  itu selain pengawasan  langsung  dari masyarakat,  tentu  proses  perbaikan  dan  penguatan  sistem,  SDM  penyelenggaraan pemilu  juga  harus  di  benahi  secara  berkelanjutan sesuai dengan perkembangan zaman.  

Pemilu mempunyai peranan yang sangat penting dari Demokrasi yang tidak bisa lepas dari keterbukaan Informasi dan berkenaan dengan siapa yang akan terpilih menjadi pemimpin.

Keterbukaan Informasi berkontribusi dalam mewujudkan terpilihnya Pemimpin yang demokratis dan amanah yang sesuai dengan harapan rakyat.

Diakhir tulisan ini saya ingin menyampaikan hadits Rasulullah SAW dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : Wajib atasmu berlaku jujur, karena jujur itu bersama kebaikan, dan keduanya di surga. Dan jauhkanlah dirimu dari dusta, karena dusta itu bersama kedurhakaan, dan keduanya di neraka . [HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya].

*) Penulis adalah ketua Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan.

Tinggalkan Balasan