Kewajiban Terselesaikan, Sewa Aset Pemkot Disetujui Wali Kota Madiun

MADIUN | kabardaerah.com_ Aset berupa lahan seluas 862meter persegi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun di Jalan Musi No.15 A Kota Madiun yang sebelumnya diamankan dari pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) Johan Surya Purnama karena HGB nya telah habis, kini disewa oleh Johan Melisa Setiawati, putri dari Johan Surya Purnama. Penandatanganan sewa aset milik Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan di Balaikota Madiun. Kamis, (02/04/2020) pagi.

Penandatanganan sewa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Madiun Maidi dan Sekretaris Daerah Kota Madiun Rusdiyanto.

 

Pembongkaran Papan Aset Pemkot Madiun Di Jalan Musi, Kota Madiun (Poto By Imam)

 

Wali Kota Madiun Maidi menjelaskan, bahwa semua tuntutan keluarga Johan kepada Pemkot Madiun telah dicabut dan aset berupa lahan seluas 862 meter persegi itu kini telah dikembalikan semuanya kepada Pemerintah Daerah. Setelah semua dikembalikan dan menyelesaikan semua kewajibannya, kemudian putra dari Johan Surya Purnama pemilik Hak Guna Bangunan sebelumnya, menginginkan tempat tersebut untuk menjadi tempat usaha seperti sedia kala. Maka, aset milik Pemkot Madiun tersebut kemudian disewa oleh Johan Melisa Setiawati yang merupakan putra dari Johan Surya Purnama sejumlah 67 Juta Rupiah selama 5 tahun kedepan.

“Terimakasih kepada keluarga pak johan, semua tuntutan ke pemkot madiun dicabut. Dan pada hari ini, aset ini dikembalikan ke pemerintah daerah semuanya, tetapi putra pak johan menginginkan tempat ini menjadi tempat usaha yang bagus. Makanya tempat ini langsung disewa selama 5 tahun. Semua kewajiban pak johan telah diselesaikan. Saya selaku walikota karena semua kewajiban telah diselesaikan, dan etikadnya baik, maka saya mendukung ini menjadi tempat usaha,” terang Wali Kota Madiun Kepada Wartawan.

Sementara itu Mas Sri Mulyono Kuasa hukum keluarga Johan mengatakan, setelah adanya pengajuan permohonan sewa aset dari kliennya, Wali Kota Madiun akhirnya menyetujui permohonan keluarga Johan, setelah sebelumnya semua kewajiban terselesaikan. Ia mengaku bahwa kliennya akan menyewa aset tersebut selama 5 tahun dan masanya bisa diperpanjang lagi.

“Adanya pembukaan permohonan ini, pak walikota menyetujui ini untuk usaha servis mobil dan acesoris. Yang mengelola putranya (Red. Johan). Yang lalu sudah gak ada masalah, dan saat ini sistemnya sewa 5 tahun dan bisa diperpanjang lagi,” kata Sri Mulyono saat dikonfirmasi Wartawan.

Diketahui sebelumnya, bahwa Pemerintah Kota Madiun telah mengamankan aset berupa lahan seluas 862 meter persegi di Jalan Musi Nomor 15 A, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Aset tersebut sebelumnya ditempati oleh CV. Surya Abadi untuk kegiatan usaha bengkel dan Acesories mobil. Bahkan usaha tersebut telah diikat dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun, mulai 1997 hingga September 2017.

Setelah Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut habis masanya, maka pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang memiliki sertifikat hak mutlak dan Hak Pengelolaan atas aset tersebut melakukan pengamanan dengan memasang papan bertanda Aset Daerah pada 04 Maret 2020 lalu.

Setelah seluruh kewajiban keluarga Johan terselesaikan, permohonan sewa aset pun disetujui oleh Wali Kota Madiun Maidi, kemudian papan bertanda “Aset Daerah” kini telah dicabut.

Pewarta : Imam

Tinggalkan Balasan