Komisi D Gelar Publik Hearing Raperda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah

Foto/ Istimewa KD

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah terus digodok oleh Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan.

Upaya itu tampak ingin mempertegas tagline Kabupaten ujung barat pulau Madura sebagai kota Dzikir dan Sholawat.

Keseriusan menuju finalisasi raperda tersebut terus dilakukan. Salah satunya melakukan publik hearing dengan pimpinan Ormas, NJO, LSM, Pemuka Lembaga Madin dan tokoh masyarakat, bertempat di Gedung DPRD Bangkalan, Kamis (18/10/2018).

ketua komisi D DPRD Bangkalan H. Nur Hasan mengungkapkan, dilakukan publik hearing dalam rangka meminta pendapat, masukan, penilaian dan pandangan kepada seluruh lapisan stake holder dan lintas tokoh terkait raperda wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah.

“Ruh dari raperda ini kita ingin anak didik kita tidak hanya berlebel tagline kota dzikir dan sholawat, akan tetapi diimbangi dengan regulasi yang mengatur tentang memahami agama, khususnya tentang menulis dan membaca Al Qur’an,” Ungkap Nur Hasan.

Dijelaskan Nur Hasan, pemahaman tentang ilmu agama sangatlah penting bagi peserta didik. Bahkan, tangung jawab tidak hanya secara personal. Melainkan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus juga lebih bertanggung jawab pentingnya hal itu.

“Jadi, hal ini jangan dibuat main- main. Melainkan,  bagi semua masyarakat yang beragama Islam ini menjadi kewajiban. Tidak hanya secara personal melainkan pemerintah daerah juga untuk membangun pendidikan yang berkarakter,” ujar Politisi Fraksi PPP itu.

Menurutnya, wajib membaca dan menulis Al Qur’an dalam raperda nantinya akan dibuktikan dengan sahadah atau sertifikat (piagam). Disamping itu, tidak hanya  Madrasah takmiliyah saja, melainkan lembaga sekolah terpadu juga.

“Lembaga terpadu juga, namanya SDI, nanti akan dibuktikan dengan sahadah atau sertifikat itu,” pungkasnya.

Forum publik hearing Raperda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah berlangsung sejak pukul 10.00- 12.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Jajaran Komisi D DPRD Bangkalan kompak hadir dan saling mengemukakan pendapat.

Untuk peserta, LSM, Ormas, OKP, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Instansi terkait hadir dan saling memberikan masukan terkait Raperda tersebut.

(Syah/Adv)

Tinggalkan Balasan