KPU Diduga Tidak Profesional Tim Hukum Mas Ibin dan Elim Ambil Langkah Hukum

Oplus_131072

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Suasana Pilkada Kota Blitar kembali memanas setelah tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim), resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini mencuat akibat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait minimnya transparansi dalam publikasi data visi, misi, dan program calon.

Mashudi, kuasa hukum tim pemenangan Mas Ibin dan Mbak Elim, mengungkapkan bahwa ketidaktransparanan KPU berpotensi merugikan kliennya, terutama menjelang debat publik yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam (16/10/2024) di Hotel Puri Perdana, Blitar.

“Kami merasa tidak ada kesetaraan dalam kesempatan untuk mengkritisi program, Paslon kami sudah mempersiapkan diri untuk membedah visi dan misi lawan, tetapi tidak mendapatkan akses yang sama karena data tersebut tidak tersedia,” tegas Mashudi.

Dalam penjelasannya, Mashudi menjelaskan bahwa dokumen visi, misi, dan program dari paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak terlihat di situs atau media sosial resmi KPU Blitar.

“Sesuai peraturan, KPU seharusnya menayangkan dokumen tersebut agar publik dan calon lawan bisa mempelajarinya. Namun, sebelum debat, kami tidak menemukan informasi tersebut di mana pun,” tambahnya.

Situasi semakin mendesak ketika tim Mas Ibin-Mbak Elim berusaha meminta dokumen itu secara resmi kepada KPU beberapa jam sebelum debat, hanya untuk diberitahu bahwa kantor KPU sudah tutup. “Kami memiliki semua bukti ketidakprofesionalan KPU Kota Blitar,” ujar Mashudi dengan tegas.

Ia juga mencatat bahwa KPU baru mengunggah dokumen visi dan misi paslon 1 setelah debat berlangsung, menciptakan kesan bahwa publikasi itu tidak transparan.

Dengan laporan ini, Mashudi berharap DKPP segera melakukan investigasi mendalam terhadap masalah ini.

“Kami ingin KPU lebih peka dan bertanggung jawab terhadap informasi yang mereka sampaikan ke publik,” harapnya.

Kasus ini bukan hanya menyoroti pentingnya transparansi dalam pemilu, tetapi juga mengingatkan semua pihak akan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam menciptakan proses yang adil dan demokratis.

Seiring dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, sorotan terhadap KPU Kota Blitar diharapkan dapat mendorong perbaikan yang signifikan demi kepercayaan publik dalam proses demokrasi. (**)

 

Tinggalkan Balasan