KPU Situbondo Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO_  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo hari ini 23 September 2020 menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itubondo, dengan harapan pada tanggal 24 September 2020 pasangn calon yang mengikuti pengambilan dan pengundian nomor urut, agar tidak membawa massa yang berlebihan sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh KPU RI.

Sementara, dalam penetapan yang berlangsung di Hotel Rosali Situbondo, dua pasangan calon membawa masing-masing parpol pendukungnya dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan Covid-19.

 

Saat Pemberian Berita Acara Oleh KPU Situbondo Kepada Dua Pasangan Calon (Foto By Uday)

Dalam sambutannya Ketua KPU Situbondo Marwoto SE mengatakan, sejak pendaftaran yang dibuka dari tanggal 04 dan juga 06 September diikuti dengan tahapan berikutnya, sesuai dengan PKPU 09 tahun 2020 maka saat ini KPU Kabupaten Situbondo harus melakukan penetapan dari bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon), dengan berdasarkan regulasi yang ada KPU Situbondo sudah melakukan rapat internal dan jam 07.00 Wib penetapan caalon sudah di unggah di laman KPU dan papan pemberitahuan, Rabu (23/09/2020).

“Sejak tadi malam kita sudah melakukan proses verifikasi kembali dan dilanjutkan tadi pada pukul 07.00 Wib, kami mengunggah dan kami mempunyai kewajiban untuk mengunggah penetapan calon, seperti diketahui bersama di Kabupaten Situbondo ada dua pasangan calon, dan sudah kami tayangkan di Web resmi KPU Kabupaten Situbondo dan papn pengumuman KPI Situbondo.” Ujar Marwoto

Masih dikatakan Marwoto, sebagai bentuk sinergitas KPU Kabupaten Situbondo juga melakukan sosialisasi dana kampanye kepada masing-masing tim sukses untuk tahapan Pilkada tahun 2020.

 

Ketika Ketua KPU Situbondo Memberikan Sambutan di Hotel Rosali (Foto By Uday)

“Hari ini selain kami menyerahkan berita acara kepada masing-masing pasangan calon, juga melakukan sosialisasi dana kampanye, serta terima kasih kepada TNI-Polri dan bawaslu serta instansi terkait telah membantu kemanan, kelancaran tahapan.” Tutur Ketua KPU Situbondo

Lebih lanjut, Komisioner KPU Situbondo Iwan Suryadi SH mengumumkan, bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Situbondo serentak lanjutan tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo tentang penetapan pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 23 September 2020.

“Nama-nama pasangan calon Bupati dan wakil Bupati serta lanjutan tahun 2020, Drs H. Karna Suswandi dan Nyai Hj. Khoirani serta Ir H Yoyok Mulyadi M Si – Drs H Abu Bakar Abdi Apt M.Si.”Jelas Iwan Suryadi

Penetapan yang di gelar di Hotel Rosali di jaga oleh petugas gabungan yang di pimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Imam Rifa’I dan Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina, yakni 160 Personil Polri, 10 TNI, 30 Satpol-PP, 10 Dishub.

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan