Lagi Asyik Nyabu,Dua Budak Narkoba Digerebek Polisi

SURABAYA. Kabardaerah.com_  Lantaran sering menggunakan barang terlarang jenis sabu sabu dua orang pria di Surabaya didibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mereka ditangkap saat asik berpesta narkoba jenis sabu sabu di dalam kamar kontrakan di jalan Irawati No.82 Surabaya, tepatnya dibelakang langgar Sabtu(06/06/20) sekira pukul 15.00 WIB.

Keduanya adalah Ferry Christianto(43) warga jalan Banyu Urip Wetan 1-A No.20 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya dan Feri Ari Purnomo (44) warga jalan Banyu Urip Wetan 2/109-A Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan,penangkapan dari dua tersangka ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa didalam rumah kontarakan tersebut kerap dijadikan transaksi dan ajang pesta sabu.
Dengan adanya laporan tersebut petugas menindak lanjuti untuk memastikan laporan tersebut.
Ternyata benar, saat dilakukan penggrebekan oleh petugas.Didalam kontrakan itu terlihat ada dua orang yang sedang asik menghisap sabu, tanpa menunggu lama polisi meringkus keduanya.”terangnya, Rabu (17/06/20)

Setelah diintrograsi, tersangka ini mengaku bahwa barang tersebut dibeli seharga Rp.150 ribu dengan cara patungan.

Setelah mendapatkan sabu tersebut,digunakan bersama sama didalam rumah kontrakan yang sudah tersedia.”imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku,petugas juga mengamankan barang bukti 1(satu)Buah perangkat alat hisap sabu sabu(Bong),1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa diduga sabu dengan berat, 0,87 Gram, dan 2 (dua) buah plastik kecil sisa bungkus diduga sabu, serta 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.

Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas ulahnya tersangka kini harus meringkuk dibalik jeruji besi.Keduanya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya kurungan 5 tahun.”pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan