Lakukan Pemerasan, Dua Pemuda Diamankan Aparat

Ilustrasi

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Biad (31) dan Anas Surachman (19) warga Dusun Keramat, Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan ini harus pasrah setelah diamankan kepolisian Polres Bangkalan.

Kedua pemuda itu diamankan lantaran ulah tidak terpuji, yakni melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa yang diketahui bernama M. Farid Al Farisi (22) asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung dan Laillatul Badriyah (20) warga Desa Pandabah, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Kejadian itu bermula saat korban beristirahat di depan sebuah warung kosong sepanjang Jalan Raya akses Suramadu, tepatnya dikawasan Desa Petapan, Labang, Bangkalan, pada Jumat (1/6). Tiba-tiba kedua pelaku menghampiri dan menuduh korban sedang berbuat mesum.

Selain itu, kedua tersangka memaksa meminta barang berharga milik korban seperti HP dan uang. Malahan, korban diancam diseret ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.

Disamping itu, pelaku juga mengancam akan memperkosa korban perempuan. Mendengar ancaman itu, korban langsung memberikan barang-barang berharga yang dimilikinya.

“korban ketakutan, dengan terpaksa korban memberikan HP dan uang sebesar Rp.150 ribu kepada tersangka,” tutur Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Sabtu (2/6/2018).

Bidar menjelaskan, Kebetulan unit Opsnal sedang melintasi wilayah tersebut dalam kegiatan patroli. Lalu anggota itu menghampiri kedua korban yang terlihat ketakutan. Kemudian petugas langsung mengamankan kedua tersangka.

“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Bidarudin.

Dalam kasus ini lanjut Bidar, selain kedua tersangka yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-3473-PY, HP Blackberry warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu.

“Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.” pungkasnya.

(Sdi/S.A)

Tinggalkan Balasan