Lantaran Edarkan Sabu Sabu Penjual Ubi di Surabaya Ditangkap Polisi

JATIM. KABARDAERAH.COM.  SURABAYA_ Kusriyanto (44) th, asal Jalan Donowati GG III No. 58 Surabaya tak berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pasalnya, Pria yang diketahui sebagai penjual ubi Cilembu itu ditangkap di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya. Setelah polisi mengetahui jika dirinya telah mengedarkan barang terlarang jenis sabu, Senin 24 Agustus 2020 sekira jam 12.20 WIB.

Kapolsek Pabean Cantikan Melalui Kanit Reskrim AKP Hendri Subandrio mengatakan dari penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan informasi masi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya kerap dijadikan transaksi sabu.

“Namun ditengah perjalanan saat mengantarkan sabu kepada pembelinya. pelaku ini tidak merasa jika dirinya yang telah di buntuti oleh petugas. Kemudian petugas langsung menghentikan pelaku hingga menggeledahnya. “Kata Endri, Selasa (08/09/2020)

Begitu dilakukan penggeledahan, ternyata didalam genggaman tangan pelaku ditemukan puluhan poket sabu yang dikemas kedalam plastik kecil siap edar.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan lebih lanjut.” terangnya.

Lanjut, Endrik menjelaskan barang haram yang ditemukan pada tersangka itu merupakan barang miliknya dan ia juga mengaku jika sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang pria bernama Iteng (panggilanya) di Lapas Madiun.

Sementara barang bukti yang diamakan adalah 10 poket sabu dengan berat masing-masing 0,49 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,45 gram, 0,38 gram, 0,41 gram, 0,40 gram, 0,44 gram.

“Selain itu juga ada 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram, 1 buah HP SAMSUNG, 1 buah kotak bekas tempat permint, 1 buah ATM BCA dan 2 Lembar bukti transfer yang diduga hasil penjualan sabu.” Imbuhnya.

tersangka kini akan mendekam didalam tralis besi atau penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Dan tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya kurang diatas 20 tahun.” Pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan