Larangan Ambil Gambar Rekapitulasi Suara Menuai Protes

PAMEKASAN,KABARDAERAHCOM- Sejak Sabtu (20/4/2019), proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan masih dilakukan. Namun, sangat disayangkan perdebatan terjadi saat proses tersebut. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Perdebatan terjadi lantaran salah seorang tim pemantau dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM mengambil gambar.

H. Nasir, anggota tim pemantau dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dilarang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyaksikan proses penghitungan suara. Pasalnya dirinya kedapatan mengambil gambar saat proses rekapitulasi berlangsung. Karena merasa diusir, Nasir protes.

H. Nasir mengatakan, dirinya dirugikan karena aktivitasnya untuk mengambil gambar itu sudah mendapat ijin dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. “Saya sudah mengantongi surat ijin dari Bawaslu RI”, ujarnya sambil memperlihatkan surat ijin bernomor 030/Bawaslu/1/2019, Sabtu (20/4/2019) siang.

Sementara, saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi membenarkan hal tersebut.

“Ya, sudah dapat ijin untuk memantau dan mengambil gambar”, tukasnya.

(Dewi)

Tinggalkan Balasan