Larangan Keras Bagi Wartawan Dan LSM Masuk Desa Pilangsari. Kades Tidak Paham UU Pers

BOJONEGORO.Kabardaerah.com_ Tugas wartawan atau jurnalis, reporter, pewarta adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (News Gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut bisa dalam bentuk tulisan untuk media cetak atau media online, bahkan secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.

Pewarta yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya pewarta harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.

Pewarta juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.

Seorang pewarta yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers.

Harus ada standar perlindungan terhadap pewarta dalam menjalankan tugas atau profesinya.

Namun disayangkan disaat pandemi virus Corona (Covid-19), Pemerintah Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu membuat Papan Himbauan yang menyatakan ” Larangan Masuk Untuk Warga Luar seperti, Koperasi simpan pinjam, Seluruh pegawai Bank, Debt Colector, Sales, Penjual Keliling Dari Luar Desa,  Media /LSM, Pekerja , perlu dikaji Ulang.

Sasmito selaku mantan ketua PWI Bojonegoro Dan Koordinator SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bojonegoro Tuban dan Lamongan yang mengatakan, bahwasanya himbauan Pemdes Pilangsari soal pelarangan masuk media di desanya tersebut jelas sudah melanggar UU Pers dan menciderai Kode Etik Jurnalis.

“Saya sangat menyayangkan tindakan dari Pemdes Pilangsari Kecamatan Kalitidu yang memasang himbauan pelarangan media yang tidak boleh masuk di desanya, jelas itu melanggar UU Pers 40 Tahun 99 dan menciderai kode etik jurnalis yang ada, karena media atau pewarta menjadi garda terdepan dalam mencari dan menyebarkan informasi dan seharusnya ada kerjasama yang baik antara pemerintahan baik itu pusat, propinsi atau daerah dalam rangka keterbukaan informasi publik.”Ujar Sasmito.

Ditambahkan,bahwasanya penanggulangan covid-19 ini menjadi tanggungjawab kita bersama, dan semua kalangan harus memahami dan menyadari hal itu. Ironis sekali, jika media dilarang masuk seperti halnya Koperasi simpan Pinjam, Seluruh pegawai Bank, Debt Colector, Sales, Penjual Keliling Dari Luar Desa dan Pekerja di samakan dengan itu, padahal media beda, harusnya itu dikaji ulang agar tidak timbul kesalahpahaman dengan pihak pemerintahan desa.” imbuhnya.

Pewarta_ Hari Yd

Tinggalkan Balasan