Bondowoso, Kabardaerah.com-Kekecewaan masyarakat khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) terhadap diterbitkannya kedua peraturan Bupati (Perbup)Bondowoso terkait Pemanfaatan Alun Alun dan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima menyulut reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat , salah satunya Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial Masyarakat (LP2SM) menyoroti, bahwa kedua perbup itu sangat tidak manusiawi dan melanggar kaidah Dasar spirit dan Nilai-nilai Pancasila.
“Sesuai dengan Visi -Misi Tujuan dan Sasaran sebagaimana menjadi landasan Pembangunan di Kabupaten Bondowoso tidak tercermin dalam kedua Perbup tersebut,”ungkap Anto, ketua LP2SM Bondowoso saat ditemui media. Senin, (11/12/17).
Lebih lanjut dikatakan bahwa Perbup ini sangat tidak sesuai dengan Pancasila dimana perbup tersebut tidak menghargai manusia sebagai Ciptaan Tuhan. Tidak memberikan rasa keadilan dan tidak menghargai harkat dan martabat manusia.
“Perbup tersebut menciderai nilai persatuan dan kesatuan, Perbup tersebut tidak menghargai proses musyawarah dan mufakat, perbub itu tidak mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Anto kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat.
“Sangat disayangkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat ini. kebijakan yang cendrung lebih mementingkan kepentingan penguasa dari pada masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, Sangat disayang pendekatan pendekatan arogansi yang dipertontonkan pemerintah kepada masyarakat kecil. masyarakat tidak dianggap sebagai mitra dalam proses pembangunan.
“Masyarakat hanya akan menjadi korban dari imbas pembangunan.
Ini sangat bertentangan, tidak boleh ada pembiaran atas pembodohan ini. Sebagai masyarakat kita harus lawan ketidak baikan ini,”imbuhnya.
Sementara itu, Ahmad selaku Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemkab Bondowoso saat di konfirmasi media tidak memberi tanggapan.
“Mohon maaf ya mas, saya tidak bisa memberikan tanggapan, langsung ke asisten 1 saja ya mas!,”tandasnya.
(Yazit/Rul)