Maling Motor di Pasar Wonokusumo Myaris Bonyok Dihajar Masa.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Subaidi (30) th. Asal desa Bulang Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura. Terpaksa harus mendekam dalam penjara usai jadi amukan masa di pasar Wonokusumo Surabaya, Sabtu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 07.30 wib.

Pria yang tinggal di Jalan Bulak Banteng Surabaya itu kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol M – 3631 -PX. Peristiwa pencurian sepeda motor itu sendiri menjadi perhatian publik karena sempat viral dimedia sosial (medsos).

 

Pelaku Pencurian Sepedah Montor Saat di Amankan Warga (Poto by Apen)

 

Menurut warga sekitar aksi pencurian itu bermula saat pelaku datang ke lokasi dengan berjalan kaki dan melihat ada sepeda motor sedang diparkir disamping stand tempat jualan kelapa dipasar Wonokusumo.

Tak diduga pelaku  tanpa pikir panjang. Ia langsung mengambil kendaraan tersebut dengan merusak kunci kontak motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T. Namun aksinya kepergok sang pemilik montor

“Korban tak mau sepeda motornya dibawa kabur pencuri, ia lalu berusaha menghalangi – halangi pelaku saat hendak melarikan diri. Sambil dibantu warga sekitar lokasi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap, bahkan sempat diikat dan dihakimi,” terang AKP Ari Bayuaji Kapolsek Semampir, Senin (25/10/2021).

Petugas yang mendapat laporan. Langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku dari amukan warga.Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini, kemudian dibawa ke Mapolsek Semampir guna penyidikan lebih lanjut.

“Selain mengamakan tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol M – 3631 -PX , 1 lembar STNK dan 1 buah kunci leter T. Yang di gunakan untuk meruk motor korban oleh pelaku.” Imbuhnya.

Akibat dari kasus pencurian ini. Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancamanya hukuman paling lama 7 tahun ,” pungkasnya orang nomer wahid di polsek semampir.

Reporter : Pen

Tinggalkan Balasan