Masih Membandel Tak Pakai Masker,  Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Oprasi Yustisi

JATIM,KABARDAERAH.COM PASURUAN – Sudah setahun sudah Covid 19 melanda di Indonesia. Namun nyatanya, masih banyak masyarakat yang kurang menyadari bahayanya Covid 19 tersebut. Sebanyak 61 pelanggar protokol kesehatan ditindak dalam operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Bangil, Kamis (25/02/).

“Ini ketiga kalinya dilakukan operasi sidang ditempat di Kabupaten Pasuruan. Yang pertama dan kedua di akhir 2020,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana.

 

Tak Pakai Masker Puluhan Warga Pelanggar Prokes Disidang Tipiring (Foto By Isbianto)

 

Menurut Bhakti yang pernah menjabat menjadi Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan, operasi uustisi kali ini ini diikuti oleh 120 personel. Terdiri dari TNI, Polri, BKO Marinir, Pol PP dan Dishub. Selama masa pandemi, ini adalah kali ketiga dilakukan penindakan di tempat.

Sementara untuk sanksi pelanggaran, Bhakti menambahkan setiap pelanggar akan diberi sanksi denda senilai 50 ribu hingga 500 ribu sesuai dengan pelanggarannya.

“Sesuai Perda jatim No 2 tahun 2020, ada tindakan denda berupa uang. Besaran denda tergantung hakim, yang jelas maksimal 500 ribu. Uang dari denda masuk kasda Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan