Masuk Musim Giling Polres Situbondo Akan Tertibkan Truk Tebu Yang Tak Patuh Protokol Covid-19

STUBONDO. Kabardaerah.com_ Memasuki masa New Normal Covid-19 truk tebu yang melintasi Kabupaten Situbondo, apalagi yang dari luar daerah akan menjadi atensi untuk penertiban bagi sopir yang tidak menggunakan protokol kesehatan Covid-19, Selasa (16/06/2020)

Patroli yang digelar tersebut, sebagai bentuk upaya memutus mata rantai Covid-19 meski sudah masuk dalam new normal, namun masyarakat dihimbau tetap waspada dan tak mengentengkan status new normal dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Kasat lantas polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriani S.I.K saat di konfirmasi mengatakan,Situbondo pada kali ini sudah memasuki musim giling tebu, namun para sopir tebu masih belum tertib lalu lintas baik surat-surat kendaraan maupun surat untuk diri sendiri bagi yang keluar daerah (belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19).

“Contohnya dalam masa pandemi ini banyak bagi mereka yang tidak menggunakan masker, nah kami sudah melakukan komunikasi dengan Pabrik Gula (PG) dan pihak yang lain menghimbau untuk pelaksanaan giling 3-4 bulan kedepan pelaksanaannya dalam pandemi ini harus menggunakan protokol cegah Covid-19.” Ucap Kasat Lantas Indah

Mantan Kasubag Pers Polres Situbondo tersebut, juga menyampaikan Polres sudah melakukan Dikmas agar masyarakat tetap patuh pada aturan pemerintah dalam hal menggunakan masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkumpul-kumpu meski dalam masa pandemi yang saat ini memasuki masa new normal.

“Para sopir tebu harus mentaati protokol Covid, kami juga sudah melakukan sosialisasi agar melengkapi surat-surat kendaraan dan himbauan untuk muatan agar tidak melebihi kapasitas, sehingga tidak akan terjadi kecelakaan lalu lintas baik diri sendiri maupun membahayakan pengendara lain.” Jelas AKP Indah

Lebih lanjut, anggota Satlantas tidak akan melakukan razia, namun hanya melaksanakan patroli, jika ditemukan pelanggaran kendaraanpertama polisi akan melakukan himbauan, namun jika tidak diindahkan akan diberikan sanksi berupa tilang.

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan