Memutus Rantai Covid 19, Polres Pasuruan Menerapkan Physical Distancing

PASURUAN | kabardaerah.com_ Untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona atau Covid 19, Polres Pasuruan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya melakukan pencegahan dan penyebaran virus yang sangat mematikan. Kali ini, Polres Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan penerapan physical Distancing  di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Sistem ini upaya demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19. Setidaknya ada tiga lokasi yang diberlakukan sebagai kawasan tertib physical distancing di wilayah hukum Polres Pasuruan.

 

Penerapan Physical Distancing Jalan Protokol Kecamatan Pandaan (Poto By Isbianto)   

 

Tiga lokasi ini jalan protokol yaitu Jalan depan Pintu Masuk Tol Pandaan mulai perempatan The Taman Dayu hingga Perempatan Sri Kandi Pandaan, kawasan perumahan Elit The Taman Dayu terletak di Desa Ketan Ireng Kec. Prigen Kab. Pasuruan dan Perumahan Alam Regency Bangil.

 

Seperti yang diungkapkan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan disela-sela-sela acara Physical Distancing pada Sabtu (28/03) sekitar pukul 19.00 WIB. Penerapan tertib physical distancing akan diberlakukan dalam 1 Minggu sebanyak tiga kali dari hari Jum’at, Sabtu dan Minggu mulai pukul 19.00 hingga pukul 00.00 WIB.

“Dengan melihat situasi dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 dan instruksi dari Pemerintah. Membatasi diri yang tadinya social distancing yang sekarang sudah dinaikkan dengan metode physical distancing, karena memang proses penyebaran virus corona ternyata cenderung ada peningkatan Ini. Semuanya membutuhkan kesadaran bersama, dan atas prakarsa dari Pak Bupati kita juga melaksanakan kesepakatan. Baik dari tim medis ada dari Satpol PP ada dari BPBD serta dari Polres, dan Kodim semuanya terlibat, “ungkapnya.

 

Kapolres Pasuruan beserta Bupati Pasuruan Laksanakan Physical Distancing (Poto By Isbianto)

 

AKBP Rofiq Ripto Himawan juga menambahkan, pihaknya akan berindak tegas apabila masyarakat Kabupaten Pasuruan masih tetap keluar rumah tanpa ada tujuan pasti.

“Kami akan bertindak tegas mulai sanksi pembinaan hingga hukuman, semuanya sudah ada pasalnya yang mengatur. Kami harapkan dari penerapan Physical Distancing rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Pasuruan bisa terputus, “katanya.

Pewarta : Isbianto

Tinggalkan Balasan