Mengaku Pegawai PLN Warga Pagu Kediri Curi HP

KEDIRI,KABARDAERAH.COM-  Sungguh nekat kelakuan warga Pagu Kediri,dia mengaku petugas dari PLN untuk menjalankan aksi pencurian dirumah warga.

Pelaku Sugiharno (37) warga
Desa/Dusun Tanjung RT.02/01 Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dilaporkan korban
Nurul Khasanah Dusun/Desa Bulu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri dikantor polisi karena mengaku petugas PLN.

Pelaku melakukan pencurian dirumah korbandengan berpura-pura sebagai petugas PLN.
Dalam menjalankan aksinya
pelaku memakai atribut kaos
wama kuning yang terdapat logo PLN dan memakai jaket warna hitam serta memakai topi warna hitam,membawa tas warna hitam yang didalamnya berisi obeng, isolasi, tang, buku, bolpoin untuk meyakinkan bahwa pelaku seolah- olah petugas PLN.

 

Pelaku Sugiharno (37) Warga
Desa/ Dusun Tanjung RT.02/01 Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri (Poto By Min)

 

Dalam menjalankan aksinya kerumah korban,pelaku berangkat mengendarai sepada motor Honda Vario warna putih
Nopol AG 2388 G dengan tujuan mencari sasaran pencurian.
Setelah sampai di Desa Bulu Kecamatan. Purwoasri Kabupaten Kediri pelaku menuju ke salah satu rumah warga,pelaku
seolah-olah sebagai petugas PLN resmi yang kebetulan bertemu dengan pemilik rumahnya.

Pelaku pura-pura bertanya terkait daya, lampu,selain itu pelaku juga berpura-pura mencatat di buku yang dibawanya.Pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban, dan
sewaktu pemilik rumah lengah pelaku mengambil HP di meja ruang tamu dan dimasukkan kedalam tas pelaku.
Setelah mendapatkan hp,pelaku segera pamit dan
meninggalkan rumah korban.

Merasa ada yang ganjil,pemilik rumah mencoba memeriksa barang yang ada di dalam rumahnya,dan betul ternyata hp miliknya telah raib diambil pelaku.
Dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolres Kediri AKBP.Roni Faisal Saiful Faton S.I.K membenarkan adanya kejadian tersebut, Rabu(27/11/19). Selain itu pelaku juga melakukan pencurian ditempat lain dengan modus yang sama sesuai
dengan pengakuan pelaku sebanyak 15 kali.”terangnya.
Untuk pelaku kita sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti milik pelaku diantaranya 1 (satu) kaos wama kuning ada logo PLN, 1 (satu) jaket wama hitam, 1 (satu) tas warna hitam,1 (satu) topi warna hitam, 2 (dua) buah tang,4 (empat) buah obeng,1 (satu) buah isolasi,1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) buah buku,1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putin merah tahun 2016 Nopol AG 2388G.  Noka MH1KF1118G K659005. Nosin KF11E1658108 dan sebuah hp merek OPPO type A5.” pungkasnya.

Jurnalis        :    Min                             Editor           :    R. Min                        Diterbitkan   :    Redaksi

Tinggalkan Balasan