Menghina Wali Kota Madiun, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan Ke Polisi

MADIUN | Kabardaerah.com– Belasan orang yang mengatasnamakan masyarakat Kota Madiun mendatangi Polres Madiun Kota. Rabu,(04/03/2020) sore. Kedatangan mereka yakni untuk melaporkan salah satu pemilik akun media sosial Facebook yang telah menjelek-jelekan Wali Kota Madiun Drs. H.Maidi didalam sebuah komentar.

Diketahui dalam sebuah komentar di postingan pemberitaan Online terkait tukar guling aset Pemkot Madiun dengan PT.KAI di group media sosial Facebook pada Selasa,(03/03/2020) kemarin, sebuah akun Facebook bernama Rio Setiyono sempat menggemparkan anggota group serta masyarakat kota Madiun. Pasalnya dalam komentarnya, pemilik akun tersebut menjelek-jelekan Wali Kota Madiun serta menulis kata-kata kotor dan tidak pantas. Bahkan dalam komentar itu juga menyangkut nama Presiden RI.

 

Perwakilan Masyarakat Saat Melaporkan Pemilik Akun Facebook Bernama Rio Setiyono   Di Polres Madiun Kota (Poto By Imam)

 

Didik, salah seorang perwakilan masyarakat mengatakan, melihat sosok pemimpinnya dijelek-jelekan, dirinya bersama mayarakat Kota Madiun merasa tidak terima, dengan membawa berkas laporan dan Bukti screenshoot yang ada, akhirnya mereka melaporkan akun tersebut ke Polres Madiun Kota.

“Laporan kami sudah diterima, nanti kita bikin delik aduan atau kronologisnya. Jadi kami atas nama masyarakat Kota Madiun yang mana pak Wali Kota kami dijelek-jelekan yang jelas kami tidak terima,” kata Didik saat dikonfirmasi wartawan.

Didik menambahkan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian serta berharap kasus ini segera dapat diselesaikan dan pelaku segera dilakukan proses hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, harapan kita kasus ini segera berakhir dan pelaku segera ditangkap untuk pembelajaran, karena disitu juga menyangkut nama pak presiden juga,” tegasnya.

Sementara itu Iptu Pitoyo Kanit Tipikor Polres Madiun Kota menjelaskan bahwa pihak yang akan dilaporkan ini merupakan delik aduan, pihak kepolisian menyarankan kepada pelapor untuk membuat surat pengaduan, dalam hal ini adalah Wali Kota Madiun Maidi sebagai pihak yang dirugikan. Selanjutnya jika surat pengaduan sudah ada ia menyarankan untuk segera melayangkan ke Reskrim Polres Madiun Kota.

“Sudah dikonsultasikan tadi, bahwa yang akan dilaporkan merupakan delik aduan. Kami sarankan tadi untuk membuat surat pengaduan nanti akan kami telaah siapa yang akan kami konfirmasi untuk dimintai keterangan resmi dan akan kita tindak lanjuti,” terang Iptu Pitoyo.

Iptu Pitoyo mengimbuhkan jika kasus ini masuk dalam pelanggaran UU ITE maka pelaku akan terancam hukuman 5 tahun atau lebih. Namun pihaknya masih akan mendalaminya. (im)

Tinggalkan Balasan