Menjanjikan Bisa Masuk PNS,Warga Ponorogo Dibantu Guru Memperdayai Korban Hingga Ratusan Juta

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI – Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bernama Nanang Suryono alias Gus Anam(47) warga Jalan Tlutur, Kelurahan Jengglong, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo bersama rekannya Endang Widarti(54) berprofesi guru PNS domisili Dusun Bulu Ampal Desa Bendo Pare Kabupaten Kediri(sudah dijadikan tersangka dalam berkas perkara tersendiri nomor BP/11/VI/Tes.1.11/2020/Jatim/Res kediri/Sek Pare.30 Juli 2020)

Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan uang hingga ratusan juta rupiah terhadap korbannya Tri Cahyawati warga Dusun Ngesong Desa Tiron Banyakan Kabupaten Kediri.

Modusnya mereka menjanjikan korban bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat menyetor sejumlah uang sekira 250 juta kepada pelaku

Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita SE, Msi, melalui Kanit Reskrim Iptu Sukiman SH menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu,

“Pelaku Nanang Suryono berhasil kita amankan pada Jum’at(02/07/21) malam kemarin sekira pukul 19.00 WIB.”Ujar Iptu Sukiman dalam keterangan persnya yang diterima kabardaerah.com Sabtu siang (03/07/21)

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku rekening, bukti transfer bank, hingga tanda terima Uang,

“Akibat perbuatan pelaku,korban mengalami kerugian Hingga 250 juta Rupiah.”tambah Kanit Reskrim Polsek Pare

Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.” pungkasnya.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan