Menolak UU Cipta Kerja, Para Buruh Dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Adakan Istiqhotsah Serta Makan Tumpeng.

JATIM. KABARDAERAH.COM. PASURUAN_ Ribuan buruh berbagai serikat pekerja mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (13/10) untuk menyampaikan orasinya tentang penolakan UU Cipta Kerja yang dianggap sangat merugikan untuk para buruh.

Aksi buruh tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. mereka menyampaikan 7 tuntutan kepada ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan aspirasi para buruh sudah langsung diterima dan dikirim ke DPR RI melalui email.

Ketua DPRD Pasiruan Ketika Membacakan Tujuh Tuntutan Buruh (Foto By Isbianto)

“Kami sudah menerima aspirasi para buruh, dengan seketika kami langsung mengirim aspirasi buruh tersebut ke DPR RI serta Pemerintah pusat agar UU Cipta Kerja di revisi kembali,” jepasnya.

Sementara tujuh tuntutan buruh antara lain a. Menolak UU OMNIBUSLAW (Cipta Kerja).

b. DPR RI harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pengesahan UU OMNIBUSLAW (Cipta Kerja).

c. Proses pengesahan UU OMNIBUSLAW tidak aspiratif dan ekslusif, DPR RI agar mengindahkan aspek transparasi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan perundang undangan.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bersama Buruh Adakan Istiqhotsah (Foto By Isbianto)

d. Anggota DPR-RI yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Pasuruan dan fraksi fraksi yang mendukung pengesahan RUU OMNIBUSLAW agar meminta maaf kepada masyarakat Kab Pasuruan.

d. Presiden RI harus menolak pengesahan UU OMNIBUSLAW (Cipta Kerja).

e. Presiden RI harus menerbitkan Perpu pengganti UU OMNIBUSLAW.

f. Buruh Kab Pasuruan tetap hidup rukun, damai dan tidak terpengaruh dengan ajakan yang mengarah Inkontitusional.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Makan Tumpeng Bersama Buruh (Foto By Isbianto)

Setelah melakukan orasi, para buruh langsung melakukan itiqhotsah dan memotong tumbeng untuk meminta agar para anggota DPR RI merrevisi ulang UU Cipta Kerja.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ikut berpartisipasi menolak UU Cipta Kerja dengan cara berdoa dan istighosah serta makan tumpeng bersama untuk keselamatan bangsa.

Tolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah di ketok palu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPRD RI) pada Senin, tanggal 5 Oktober 2020 kemarin, menjadi sorotan khalayak umum, utamanya kaum aktivis dan buruh.(Advetorial/isb)

Tinggalkan Balasan