Merasa Penghasilan Kurang,Kuli Bangunan Edarkan Narkoba

KEDIRI,KABARDAERAH.COM-   Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan Iko Eriyanto (29) warga Dusun Kapasan Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Iko Eriyanto diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri lantaran terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

 

Polisi Berhasi Mengamankan Tersangka Iko Eriyanto (29) Warga Dusun Kapasan Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri  Berserta Barang Bukti  25 Butir Pil Dobel L  Dan Satu Buah Ponsel (Poto By R, Min)

 

Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan dari penangkapan pelaku menemukan barang bukti 25 butir pil dobel L “25 butir pil dobel L ditemukan di dalam rumah pelaku,” tutur Iptu Purnomo, Selasa (15/10/19).

Diungkapkan Iptu Purnomo, penangkapan Iko Eriyanto yang bekerja sebagai kuli bangunan ini bermula dari informasi dari masyarakat. Tim Buser kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku saat ini masih kita dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Purnomo.

Saat ini petugas Satresnarkoba Polres Kediri masih mendalami kasus tersebut untuk proses pengembangan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Reporter : R, Min

Tinggalkan Balasan