Modus Baru! Pil Dobel L Diselundupkan Lewat Tempe di Lapas Blitar

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat terlarang jenis pil dobel L. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencampurkan pil tersebut ke dalam masakan kering tempe yang dikirim oleh seorang pengunjung untuk warga binaan.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Romi Novitrion, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan yang dikirimkan oleh keluarga atau pengunjung untuk para tahanan. Petugas yang telah terlatih untuk memeriksa barang-barang masuk dengan teliti mencicipi makanan tersebut, dan merasa ada efek yang tidak biasa setelah mencicipi tempe yang disertakan dalam paket tersebut.

“Setiap barang yang masuk, kami pastikan untuk memeriksa dengan cermat, termasuk mencicipi makanan. Begitu kami merasakan efeknya, kami langsung melakukan pengejaran,” ujar Romi, Pada Kamis (6/2/2O25).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa tempe kering yang dikirim ternyata mengandung pil dobel L. Pil tersebut dicampur secara sembunyi sembunyi ke dalam masakan tempe, dengan tujuan untuk diselundupkan ke dalam lapas. Paket makanan itu dikirim oleh seorang wanita untuk suaminya yang tengah menjalani masa tahanan.

Romi menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama penyelundupan narkotika dengan cara mencampurkan barang terlarang ke dalam makanan terjadi di Lapas Blitar. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya, dengan modus yang hampir sama. Namun, pada pengiriman yang kedua ini, pil dobel L sudah dikemas dalam bungkus kecil untuk memudahkan distribusi di dalam lapas.

“Pada pengiriman pertama, barang tersebut belum dikemas. Sementara yang kedua sudah dibungkus per unit, sehingga lebih mudah disebarkan kepada warga binaan lainnya,” katanya.

Selain itu, dalam paket makanan tersebut ditemukan sekitar 800 butir pil dobel L yang disembunyikan di dalam tempe. Modus operandi ini semakin memprihatinkan karena berpotensi membahayakan keamanan di dalam lapas.

Sebagai informasi, satu bungkus tempe kering tersebut dijual kepada tahanan dengan harga sekitar Rp40.000.

“Setelah kejadian ini, kami akan lebih ketat dalam memeriksa semua barang yang masuk ke lapas. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Barang-barang yang semula diperbolehkan, seperti telepon seluler, akan kami larang jika terbukti disalahgunakan,” jelas Romi.

Romi menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan urine terhadap para terduga juga telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan negatif. Namun, untuk analisis lebih mendalam, tes laboratorium masih diperlukan.

“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwajib, dan kami akan terus bekerjasama untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan keamanan lapas” tambahnya.

Langkah preventif dan peningkatan pengawasan terhadap barang yang masuk diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan menjaga keamanan di lingkungan lapas.

Pewarta. Andy.

Tinggalkan Balasan