Motor Hilang Kembali Ditemukan, Warga Ponorogo Ucapkan Terima Kasih pada Polisi

JATIM.KABARDAERAH.COM. PONOROGO – Usai melalui proses panjang dan penuh harapan, Novia Martin Natusholeha akhirnya bisa tersenyum lega. Sepeda motor Honda Beat miliknya, yang hilang akibat aksi pencurian di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Sepeda motor yang sempat menjadi korban aksi kejahatan itu kini kembali ke pelukan pemiliknya setelah tim Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap pelakunya.

Novia mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada pihak Polres Ponorogo atas kesigapan dan kerja kerasnya dalam merespons laporan pencurian yang dia ajukan.

“Saya sangat berterima kasih atas kerja keras Polres Ponorogo yang merespons laporan saya dengan cepat,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (21/1/2025).

Wajah Novia tampak cerah dan penuh kebahagiaan. Setelah beberapa waktu merasa kehilangan, kini dia bisa kembali menggunakan sepeda motor kesayangannya berkat hasil kerja keras aparat kepolisian.

“Pelaku ditangkap dan motor saya langsung dikembalikan. Sekali lagi, terima kasih kepada Polres Ponorogo,” tambah Novia dengan penuh syukur.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja keras tim Satreskrim Polres Ponorogo dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan pemberatan.

“Pelaku berinisial Tom (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Andin menambahkan bahwa setelah proses verifikasi terhadap barang bukti selesai dilakukan, proses pengembalian kepada pemilik pun segera dilakukan.

“Seperti motor milik Novia ini, kami pastikan proses pengembaliannya berlangsung cepat dan tepat,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati hati dengan kendaraan mereka, seperti menggunakan kunci ganda saat parkir, serta segera melapor jika menemukan hal hal yang mencurigakan di sekitar mereka,” ujar Andin.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku Tom bukanlah seorang pemula dalam dunia kriminal. Dia merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan serupa.

Tak hanya mencuri sepeda motor, pelaku juga diketahui terlibat dalam beberapa kasus pencurian uang dan barang berharga lainnya di sejumlah lokasi.

“Ini adalah peringatan bagi kita semua untuk lebih berhatiBhati. Pengungkapan kasus ini diharapkan bisa mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang,” pungkas Kapolres Ponorogo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pewarta. Ang.

Tinggalkan Balasan