MOU Hukum Perdata Dengan Dinkes dan Tiga Rumah Sakit Daerah Kajari Minta Jangan Ada Tumpang Tindih

SITUBONDO. Kabardaerah.com_ Ditengah pandemi covid-19 tidak menutup semangat Kejaksaan Negeri Situbondo dan Dinas Kesehatan, serta 3 Rumah sakit daerah di Situbondo yang melaksanakan MOU hukum perdata dan tata usaha negara, yang dilakukan di lantai dua Kejari Situbondo agar tidak tersandung pada hukum, namun dengan tetap memperhatikan protap kesehatan yakni physical distancing dan memakai masker seperti peraturan yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, Kamis (14/05/2020)

Sementara dalam MOU tersebut dihadiri oleh Kajari Situbondo Nur Slamet SH., MH dan juga Kepala seksi di Kejaksaan Negeri Situbondo, Plt Kadis Dinas Kesehatan Abu Bakar Abdi dan jajaran Dinkes Situbondo, Direktur rumah sakit Abdurrahem Situbondo, Direktur rumah sakit Asembagus dan Direktur rumah sakit Besuki.

 

Saat Menunjukkan MOU Dengan Salah Satu Dari Tiga Rumah Sakit di Situbondo (Foto By Uday)

 

Plt Kepala Dinas Kesehatan Situbondo Abu Bakar Abdi dalam sambutannya mengatakan, meski mulai kemarin kita berperang dengan virus yang mengancam namun kita optimis jika virus ini sudah mencapai puncaknya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan covid-19.

“Mou ini kita laksanakan agar terhindar xdari hal-hal yang tidak diinginkan seperti, pembelian alat-alat kesehatan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan secara hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.” Ucap Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Abu Bakar Abdi

Sementara Kajari Situbondo Nur Slamet SH.,MH mengatakan, MOU ini dilaksanakan terkait pendampingan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Situbondo, yang dari kemarin memang harganya cukup melangit sehingga hal tersebut untuk antisipasi perbuatan melawan hukum, baik saat pandemi hingga selesai pandemi Covid-19.

“MOU yang dilaksanakan agar hukum tetap ditegakkan seadil-adilnya dan tidak tumpang tindih, sehingga MOU ini untuk Pendampingan dan pengawasan Hukum yang benar dan adil.” Pungkasnya

Pewarta _ Uday

Tinggalkan Balasan